Disinggung soal hasil mediasi tersebut, Arief mengatakan bahwa ketika ditanya soal izin, pemilik THM tetap tidak bisa menunjukan izin baik darilingkungan setempat sampai tingkat desa.
“Logikanya, ketika mereka mau buka usaha, harusnya mereka memiliki izin dulu dong. Ketika mereka tidak punya izin, ya harus tutup,” tegasnya.
Ditanya ada berapa THM di Ruko Niaga Kalimas 2, Arief menyebut, ada tiga yakni K-Nizz, Skatter dan PW Club.
Baca Juga: Pemkot Bekasi dan BPKB Jabar Teken MoU Pengembangan Manajemen Keuangan
“Sebenarnya, Senin (22/11/21) malam, salah satu THM di Ruko Niaga Kalimas 2 yakni K-Nizz sudah didatangi Satpol PP dan sudah membuat pernyataan untuk tidak beroperasi,” tandasnya.
Terpisah, Ketua BPD Setia Darma, Budiharjo kepada awak media mengaku, warga hanya menginginkan pemilik THM merubah jenis usahanya saja.
“Silahkan mereka mau usaha apa. Mau usaha rumah makan kek, bengkel kek atau apa saja, silahkan,” tandasnya.
Dikatakan, pihak desa Setia Darma tidak pernah mengeluarkan izin untuk usaha THM. “Tidak ada tandatangan kepala desa,” tegas Budiharjo.
Salah satu pemilik THM yakni K-Nizz, enggan dikonfirmasi terkait penolakan warga Kampung Jatibaru terhadap keberadaan THM K-Nizz. ✓