SATUARAH.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial. Namun demikian, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.
“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Menteri Tjahjo, dilansir satuarah.co dari telusur.co.id, Minggu (21/11/2021).
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
BACA JUGA; Verawaty Fajrin Berpulang, Jokowi Sampaikan Belasungkawa
Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Menurut dia, berkaitan dengan sanksi/hukuman yang diberikan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Selain itu, Menteri Tjahjo mengatakan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.
BACA JUGA; Tumbuhkan Sektor Ekonomi Pemkab Cirebon Gelar CCF, Bupati Imron Harapkan Ini
BACA JUGA; Bantah Dukung Pembubaran MUI, PGI Desak Aparat Keamanan Waspadai Provokasi Ketegangan Antar Agama
Dalam hal terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). √
Artikel Terkait
Ingin Punya Momongan: Coba Minum Air Rebusan Ini, Cara Bikinnya Gampang Kok!
Tindaklanjuti Laporan Kuasa Hukum HY, BK DPRD Kab. Bogor Bakal Proses Politikus Gerindra
Komunitas Otomotif Gandeng Kodam Jaya Gelar Baksos di Babelan, Ini yang Dilakukan
Buka Turnamen Sepak Bola U 13 di Pondok Gede, Ini Harapan Wakil Wali Kota Bekasi
Legenda Bulu Tangkis Indonesia Verawaty Fajrin Meninggal Dunia