Terjadi Ketidakpastian Tanggal Pelaksanaan, Muktamar ke-34 NU Terancam Buntu

photo author
- Senin, 22 November 2021 | 11:02 WIB
Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung. (republika.co.id)
Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung. (republika.co.id)

SATUARAH.CO – Terjadi ketidakpastian mengenai tanggal pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 yang semula direncanakan pada 23-25 Desember 2021 setelah Pemerintah memutuskan PPKM Level 3 menjelang liburan Natal dan tahun baru.

Hal ini menimbulkan suasana yang kurang kondusif di mana tensi kontestasi para kandidat yang terpolarisasi pada dua kelompok besar, yaitu KH Said Aqil Siradj (SAS) dan KH Yahya Cholil Staquf (YCS), semakin intens.

Dikabarkan bahwa kelompok SAS menginginkan Muktamar diundur pada akhir Januari 2022 agar sesuai dengan momen Harlah NU.

Sementara itu, kelompok YCS menginginkan Muktamar dipercepat pada tanggal 17-19 Desember sebelum berlakunya PPKM.

BACA JUGA; Muktamar ke-34 NU di Lampung Ditunda, Ini Penjelasan Panitia

Repotnya, empat orang yang akan memutuskan hal ini, yaitu Rais Am, Katib Am, Ketum dan Sekjen, sudah pula diasosiasikan dengan dua kelompok di atas. Kondisinya deadlock alias jalan buntu saat ini.

Menanggapi hal tersebut, Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia - New Zealand, Prof Nadirsyah Hosen menyarankan agar PBNU melakukan tiga hal penting.

Pertama, keputusan untuk tanggal pelaksanaan Muktamar sebaiknya jangan hanya diputuskan oleh empat orang saja, tapi juga melibatkan Majelis Tahkim yang berisikan 11 ulama sepuh.

"Idealnya Rais Am, Katib Am, Ketum dan Sekjen bemusyawarah bersama dengan 11 ulama dalam Majelis Tahkim, dan juga mendengar langsung persiapan Muktamar dari Ketua SC (Panitia Pengarah) dan Ketua OC (Panitia Pelaksana)," ujar Gus Nadir dalam keterangan tertulisnya, dilansir satuarah.co dari republika.co.id, Senin (22/11/2021).

BACA JUGA; 41 Kandidat Lolos Seleksi Tahap II Anugerah ASN 2021, Ini Daftarnya

Menurut dia, tujuh belas orang inilah yang sebaiknya bermusyawarah dan mengambil keputusan bersama.

"Musyawarah adalah tradisi para ulama yang harus dijaga kelangsungannya. Majelis Tahkim memang dirancang untuk menengahi berbagai persoalan krusial di Muktamar," ucapnya.

Kedua, lanjutnya, pertimbangan keputusan tangal Muktamar sebaiknya berdasarkan kondisi obyektif persiapan di lapangan dan juga materi atau bahan Muktamar dalam berbagai komisi (program kerja, bahtsul masail, rekomendasi, dll).

Disamping itu, KH Ma’ruf Amin selalu Ketua Majelis Tahkim juga bisa meminta masukan obyektif dari Satgas Covid dalam forum musyawarah tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X