SATUARAH.CO - Akun Facebook (FB) Momo Dhio Alief dilaporkan ke Polres Karawang oleh gabungan organisasi Pers di Kabupaten Karawang di antaranya SMSI, IJTI, IWO dan MOI lantaran dianggap menghina profesi wartawan.
Dalam kolom komentar akunnya menulis dengan menyebut para wartawan oteng-oteng. Dari penelusuran google artinya Oteng adalah istilah yang sekarang lazim dipakai sebagai kata ganti "komisi" sehingga beranggapan bahwa para wartawan itu berorientasi hanya mengejar komisi belaka.
Baca Juga: Atasi Tanggul Citarum Kritis, Anntara Bakal Surati Presiden
Meski postingan tersebut telah dihapus, tangkapan layar dijadikan bahan laporan ke polisi. Belakangan diketahui, pemilik akun tersebut merupakan oknum tim Wakil Bupati Karawang.
Salah satu wartawan yang membuat laporan Mohammad Haidar biasa dipanggil Coding menyayangkan ulah oknum tersebut, sehingga akibat perbuatannya, menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Soal Laporan Warga Pemilik Bangunan di Tarumajaya, Komnas HAM Surati Pj Bupati Bekasi
“Ada cara-cara lain, kalau pun merasa dirugikan atas perilaku atau tindakan oknum wartawan, dapat ditempuh jalur hukum atau dengan tindakan yang elegan,” ujarnya di depan Satreskrim Polres Karawang, Sabtu (25/9/21) malam.
Sementara Kuasa Hukum Wartawan Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika mengatakan, hal tersebut sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, akun Momo Dhio Alief dengan sengaja dan penuh kesadaran, telah menuliskan di kolom komentar yang isinya kami anggap menghina profesi wartawan.
“Ketika dia menyebut oknum wartawan, itu tidak masalah bagi kami. Tapi dia menyebut para wartawan oteng-oteng, itu yang kami tidak terima. Karena wartawan adalah profesi,” katanya.
Dia berharap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan. “Semoga hal serupa tidak terulang,” ucap Hendra. ✓