Soal Laporan Warga Pemilik Bangunan di Tarumajaya, Komnas HAM Surati Pj Bupati Bekasi

photo author
- Sabtu, 25 September 2021 | 19:24 WIB
 (Budhie Uban)
(Budhie Uban)

SATUARAH.CO - Lantaran mau digusur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, para pemilik bangunan di sepanjang jalan Marunda Makmur di lingkungan RT. 002 RW. 010 Kampung Tanah Baru Bulak, Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi akhirnya melaporkannya ke Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Sebelumnya, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, warga mengadukan rencana penertiban bangunan yang diduga liar itu ke Ombudsman. Warga membeberkan rencana penggusuran oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dengan dalih penegakan Peraturan Daerah (Perda) bangunan liar dan tidak berijin.

Sementara warga menyebut keluarga Tjahyadikarta berada di belakang skenario terjadinya rencana penggusuran.

Baca Juga: Soal Motor Listrik, Komisi VII DPR RI: Jika Pabrikasinya Massal Bisa Ditekan Lebih Murah

Di hari pembatalan eksekusi penegakan Perda/Perkada pada Rabu, 22/9/21 lalu, beredar luas surat KOMNAS HAM - RI Nomor 643/K/MD.00.00/IX/2021 tentang Penundaan Penggusuran Lahan warga yang ditujukan kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Dengan dilayangkannya surat Komnas HAM-RI, warga berharap Pemerintah ikut berperan menyelesaikan sengketa lahan dengan mengedepankan asas kemanusiaan dengan memberikan solusi dan bernegosiasi, karena warga umumnya tidak menolak adanya pembangunan, namun warga yang telah menetap selama puluhan tahun tetap harus dimanusiakan.

Baca Juga: Kemensos dan Komisi VIII DPR RI Sepakat Salurkan Bantuan Bagi Yatim Piatu

Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas HAM RI dalam surat yang dilayangkan kepada Pj Bupati Bekasi meminta untuk mengupayakan tercapainya penyelesaian terbaik atas permasalahan tersebut, antara lain, tidak melakukan penggusuran sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga agar tercipta situasi yang kondusif. Selanjutnya, mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Sesuai kewenangan Komnas HAM RI yang dimandatkan Pasal 76, Pasal 89 ayat (4), jo. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI dapat memfasilitasi pertemuan mediasi antara para pihak guna mengupayakan penyelesaian terbaik bersama atas permasalahan tersebut yang waktu dan tempat pelaksanaannya akan ditentukan kemudian melalui surat undangan mediasi.

Tanggapan positif Bupati atas surat Komnas HAM ini merupakan wujud pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah. ✓

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X