SATUARAH.CO - Pengecer pupuk bersubsidi sudah semestinya mengeluarkan nota atau kuitansi pembelian. Namun faktanya, masih banyak ditemukan pengecer yang enggan mengeluarkan nota atau kuitansi pembelian.
Karena tidak mengeluarkan nota atau kuitansi, pengecer pupuk bersubsidi diduga berniat menjual pupuk melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan Pemerintah.
Baca juga: Keberadaan Pupuk Bersubsidi Langka, Komisi IV: Perlu Pelibatan BUMDes
Dalam peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 dijelaskan, harga pupuk urea Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 Rp2.400/kg.
Sementara, pupuk ZA Rp1.700/kg dan pupuk organik granul Rp800/kg kemudian pupuk jenis NPK Rp2.300/kg.
Baca juga: Petani Kab Bekasi Keluhkan Program 'Kartu Tani' dari Kementan
Salah seorang petani di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, jika kedapatan ada pengecer yang membangkang, maka pihak distributor bisa memberikan sanksi.
"Pengecer bisa dikenakan sanksi bahkan pencabutan izin usahanya," kata dia.
Baca juga: Kelompok Tani Dapat Bantuan Combine dari Kementerian, Kenapa Petani Sewa dari Luar
Dirinya pun menyarankan agar petani melaporkan ke pihak yang berwenang apabila ada pengecer pupuk bersubsidi yang tidak mengeluarkan nota atau kuitansi.
"Jika ada pengecer pupuk yang tidak mengeluarkan nota atau kuitansi pembelian pupuk, maka petani bisa melaporkan yang bersangkutan kepada Polisi," pungkasnya. √