Petani Kab Bekasi Keluhkan Program 'Kartu Tani' dari Kementan

photo author
- Senin, 20 September 2021 | 19:47 WIB
Herman, petani Kampung Rawa Keladi RT 002/002 Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya (Sarman Faisal)
Herman, petani Kampung Rawa Keladi RT 002/002 Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya (Sarman Faisal)

SATUARAH.CO - Program Kartu tani pemerintah yang dimotori Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Kabupaten Bekasi dikeluhkan petani. Pasalnya, meski petani mempunyai 'Kartu Tani' namun ada banyak petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Diketahui, program Kartu tani itu adalah cara pemerintah memberikan pupuk subsidi, tujuannya adalah agar pupuk subsidi langsung untuk petani. Program subsidi langsung itu bertujuan untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran kepada para petani yang membutuhkan.

Baca Juga: Warga Dua Desa Ini Minta Pemkab Bekasi Normalisasi Kali Kopeng

Salah seorang petani, warga Kampung Rawa Keladi RT 002/002 Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Herman mengatakan, meski dirinya memiliki kartu tani akan tetapi tidak bisa mendapatkan subsidi pupuk tersebut.

"Ini program gimana ceritanya? Saya punya kartu tani tapi pas dibawa ke kios katanya tidak terdaftar nama saya," ungkapnya kepada satuarah.co, Senin (20/9/21).

Baca Juga: Tahun 2022 Kementan Diminta Pertajam Anggaran Demi Pemulihan Ekonomi

Ditambahkannya, saat ini yang banyak mendapatkan pupuk subsidi hanya orang-orang tertentu yang punya hubungan dekat dengan para petugas lapangan program kartu pertanian tersebut.

"Yang dapat dan terdaftar adalah keluarga nya kelompok tani semua anaknya dan Saudara-saudaranya , " tambahnya.

Dirinya berharap agar program kartu tani dievaluasi sehingga benar-benar bisa tepat sasaran, khususnya untuk para petani yang membutuhkan dan dalam pendaftarannya tidak ada mementingkan kelompok atau golongan.

Sekedar diketahui, dasar hukum pemberian Kartu Tani oleh Kementan ini didasari beberapa landasan hukum yakni Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2011.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Pertanian No. 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2017.

Dan juga, Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M- Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. ✓

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X