aspirasi

Catatan Pinggir Musorkot KONI Kota Bekasi 2023

Minggu, 26 Februari 2023 | 14:23 WIB
Joko Sutrisno Dawoed

Memang secara implisit, belum ada yang mengatur Kepala Daerah untuk rangkap jabatan di bidang organisasi. Hal ini mengacu pada UU 23/2014, pasal 76 ayat (1) huruf c dan Pasal 77, di mana. Pasal 76(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apapun.

Penulis juga mencoba menganalisa perundang-undangan lain yang mengatur rangkap jabatan. Menurut Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Menteri dilarang merangkap jabatan apabila jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat Negara lainnya, atau menjadi komisaris/direksi pada perusahaan Negara/ perusahaan swasta, atau merangkap sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Di UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23 juga tidak diatur secara Implisit tentang Kepala Daerah, hanya disebutkan pejabat Negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 67 tentang Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada point (d) menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; Dan pada Paragraf 4 tentang Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pasal 76 point (c) tentang rangkap jabatan menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus Yayasan bidang apa pun; inipun tidak secara implisit Kepala Daerah dilarang untuk menduduki jabatan ketua  dalam suatu  Organisasi.

Lebih lanjut penulis meninjau dari UU RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan pada Pasal 41 yang berbunyi bahwa Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang Keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban dalam pembinaan dalam bidang keolahragaan dan hal itu juga pemerintah daerah memberikan bantuan dana hibah sesuai kemampuan APBD nya.

Baca Juga: Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Desa Pusaka Rakyat, Ini Kata Camat Tarumajaya Dede Mauludin

Penulis mengambil kesimpulan sementara apa yang terjadi fenomena pejabat Negara seperti yang terjadi pada Tri Adhianto Tjahyono selaku Plt Wali Kota Bekasi yang rangkap jabatan sebagai Ketua KONI Kota Bekasi periode 2023-2027. Secara etika dan norma yang berlaku seharusnya tidak melakukan jabatan rangkap, apalagi sebagai Ketua KONI Kota Bekasi di mana Tri Adhianto Tjahyono selaku Plt Wali Kota Bekasi juga sebagai Pengguna Anggaran, sementara KONI Kota Bekasi sebagai yang mengajukan anggaran. Tentunya akan ada faktor kepentingan seperti yang dilansir pada acch.kpk.go.id .

Adanya kerawanan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan di mana Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban dalam pembinaan dalam bidang keolahragaan dan hal itu juga Pemerintah Daerah memberikan bantuan dana hibah sesuai kemampuan APBD nya, artinya Pemerintah Daerah yang saat ini masih dijabat oleh  Tri Adhianto Tjahyono selaku Plt Wali Kota Bekasi, sedangkan bantuan dana hibah diberikan kepada KONI  Kota Bekasi  yang juga sebagai Ketuanya Tri Adhianto Tjahyono, sehingga fungsi kontrol penggunaan dana yang diberikan tidak berjalan.

Di samping itu, Tri Adhianto Tjahyono selaku Plt Wali Kota Bekasi, dengan jabatan rangkap tidak akan maksimal dalam menjalankan rada pemerintahan daerah, karena akan habis tersita waktunya menjalankan organisasi lainnya selaku ketua.

Di Tahun politik ini memang sudah lumrah sorotan Kepala Daerah apabila rangkap jabatan. Dan yang disinyalir akan menggunakan anggaran APBD untuk kepentingan dan memberikannya kepada Tim Sukses menjelang Pemilu 2024, apalagi Musrenbang 2023 di alokasikan untuk anggaran 2024.

Terakhir, penulis menyampaikan kepada pembuat undang-undang harus lebih terinci lagi soal jabatan rangkap, sehingga tidak terjadi polemik di masyarakat. Dan undang-undang atau turunannya harus mempunyai kepastian hukum, sehingga tidak terjadi multi tafsir.

Pemilihan Ketua KONI Kota Bekasi 2023 ini merupakan catatan penting di mana salah satu calonnya adalah Plt Wali Kota Bekasi. Masyarakat pasti sudah menilai bahwa Tri Adhianto akan memenangkan dalam pemilihan tersebut, dan ternyata itu terbukti.

Baca Juga: Kemenkumham Jateng Berhasil Pertahankan Penghargaan Terbaik di Bidang Keimigrasian

Apakah dengan terpilihnya Tri Adhianto Tjahjono selaku Plt Wali Kota Bekasi tidak akan ada kepentingan lain, selain memajukan dan meningkatkan prestasi olahraga melalui atlit-atlit nya? Penulis hanya menyajikan catatan pinggir setelah Musorkot KONI Kota Bekasi.

Halaman:

Tags

Terkini