• Selasa, 26 September 2023

Catatan Pinggir Musorkot KONI Kota Bekasi 2023

- Minggu, 26 Februari 2023 | 14:23 WIB
Joko Sutrisno Dawoed
Joko Sutrisno Dawoed

Oleh: Joko Sutrisno Dawoed, S.H (JODA) *)

DINAMIKA dalam suatu pemilihan ketua organisasi adalah hal yang biasa, mulai dari pendaftaran sampai dengan penjaringan bakal calon (Balon) ketua suatu organisasi,  sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Steering Committee (SC) melalui persidangan yang salah satu agendanya adalah penetapan aturan atau tata tertib mengenai pencalonan hingga mekanisme pemilihan ketua.

Demikian halnya dengan Musorkot (Musyawarah Olah Raga Kota) KONI Kota Bekasi yang baru-baru ini digelar tepatnya Rabu (22/2/23) di Hall Hotel Horison Kota Bekasi.

Di mana perebutan Ketua KONI Kota Bekasi mengerucut dan menghasilkan hanya dua kandidat balon Ketua yaitu Plt Wali Kota Bekasi, Dr H Tri Adhianto Tjahyono dan Dr Hj Ekowati M Pd.

Kedua kandidat tersebut merupakan dua Doktor yang sama-sama mendapat dukungan terbanyak dari 58 Pengcab yang ada di KONI Kota Bekasi. Kabar beredar Plt Wali Kota mendapat dukungan dari 36 Pengcab sementara Hj Ekowati mendapat dukungan 22 Pengcab  dan kabar terkini, Hj Ekowati berhasil mendapat dukungan dari 32 Pengcab.

Yang menarik dan menjadi perhatian publik dalam Musorkot KONI Kota Bekasi ketika Plt Walikota Bekasi Dr H Tri Adhianto Tjahyono mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon Ketua KONI periode 2023-2027, di berbagai media social sosok Tri Adhianto Tjahyono yang masih menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi menjadi bahan pembicaraan.

Baca Juga: Jaksa Agung: Keadilan Substantif dalam Penegakan Hukum

Apa saja pembicaraan yang muncul di medsos tersebut. Ada yang mengatakan bahwa Tri Adhianto Tjahjono selaku Plt Walikota Bekasi tidak boleh rangkap jabatan dan ada juga yang mengatakan bahwa Plt Walikota Bekasi maruk akan jabatan karena menurut catatan penulis ada beberapa organisasi yang dijabat Tri Adhianto yaitu sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Ketua Persipasi, Ketua Pejuang Siliwangi Kota Bekasi.

Terkait pendaftaran Tri Adhianto Tjahyono yang melekat dirinya sebagai Plt Wali Kota Bekasi menjadi bakal calon ketua KONI Kota Bekasi dan akhirnya terpilih menjadi Ketua KONI Kota Bekasi periode 2023-2027, menurut penulis itu sah-sah saja.

Dan terkait rangkap jabatan secara etika memang seharusnya Tri Adhianto selaku Plt Walikota Bekasi tidak merangkap jabatan di berbagai bidang organisasi. Lantas, seperti apa aturan rangkap jabatan di pemerintahan sebenarnya? Rangkap jabatan merupakan kondisi seseorang memegang dua atau lebih jabatan di dalam sebuah pemerintahan atau organisasi.

Penulis mengutip berdasarkan KBBI, arti jabatan rangkap adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi, seperti sekretaris jenderal, kepala biro. Artinya, jabatan rangkap umumnya ditujukan untuk instansi pemerintah.

Ada beberapa alasan pejabat melakukan rangkap jabatan. Dilansir acch.kpk.go.id, faktor pejabat melakukan rangkap jabatan salah satu di antaranya adalah faktor kepentingan. Maka dari itu para pejabat memanfaatkan jabatannya dengan mengambil keuntungan itu dengan memberikannya kepada tim sukses atau kepada keluarganya.

Lantas, seperti apa aturan rangkap jabatan di pemerintahan sebenarnya? Rangkap jabatan merupakan kondisi seseorang memegang dua atau lebih jabatan di dalam sebuah pemerintahan atau organisasi.

Baca Juga: Bupati Cirebon dan Jajaran Gotong Royong Bersihkan Sport Center Watubelah

Halaman:

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X