Oleh: JS Sulaksana*)
SATUARAH.CO - Dalam penguatan program kerja 5 tahun ke depan, khususnya Bupati Bekasi terpilih memiliki diskresi sesuai kewenangannya.
Salah satunya adalah membuat Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim Tim komite atau badan Ad Hoc sebagai bentuk sinergitas dalam upaya penguatan program kerja 5 tahun ke depan dengan keanggotaannya dimix terdiri dari unsur birokrat mewakili dinas yang bersentuhan dengan unsur dari masyarakat yang bisa diwakili oleh ahli, akademisi dan praktisi terkait di bidangnya untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Namun ada beberapa hal yang perlu dipastikan oleh Bupati Bekasi terpilih dalam mengambil langkah untuk membentuk komite/badan ad hoc/forum yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pemerintahan daerah, termasuk postur APBD jika ada keniscayaan dan potensi Program komite atau Badan/forum dibiayai oleh Dana Hibah harus dibahas secara detail terukur dan terperinci bersama Badan Anggaran DPRD.
Langkah untuk mengkonsultasikan dengan ahli hukum dan stakeholders terkait.
Baca Juga: Gerakkan Ekonomi, Presiden Perintahkan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Bersumber dari Desa
Meskipun Diskresi yang akan diambil oleh Bupati terpilih tidak menyalahi aturan karena berlandaskan pada dasar hukum dengan mengacu pada:
1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Daerah.
Menurut pendapat penulis, alasan Bupati perlu membentuk komite dan badan Ad Hoc di luar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) karena beberapa alasan:
Alasan Strategis
1. Mengatasi tantangan khusus: Komite/badan Ad Hoc dapat menangani isu-isu spesifik yang tidak tercakup dalam tugas OPD.
2. Meningkatkan efisiensi: