Kewenangan Bupati Bekasi Terpilih Terbitkan SK Badan, Komite, Ad Hoc, Forum Sebagai Upaya Penguatan Program Kerja 5 Tahun

photo author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 09:05 WIB
JS Sulaksana
JS Sulaksana

Menurut referensi yang penulis dapat dari beberapa sumber, Surat Keputusan (SK) Bupati terdahulu dapat digugurkan oleh Bupati terpilih.

Hal ini karena Bupati terpilih memiliki wewenang untuk mengatur dan mengkoordinasikan program kerja pemerintahan daerah, termasuk menggugurkan keputusan sebelumnya yang tidak sejalan dengan program kerja baru.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pengguguran SK harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Bupati terpilih harus mempertimbangkan dampak pengguguran SK terhadap kepentingan masyarakat dan stabilitas pemerintahan daerah.

Dalam melakukan pengguguran SK, Bupati terpilih harus memenuhi beberapa syarat, seperti:

Baca Juga: Total 14 Triliun, Prabowo Bakal Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM

- Mengkaji ulang keputusan sebelumnya dan menilai apakah masih relevan dengan program kerja baru, termasuk SDM yang ada di dalam nya.

- Mengidentifikasi dampak pengguguran SK terhadap kepentingan masyarakat dan stabilitas pemerintahan daerah.

- Mengkonsultasikan dengan stakeholders terkait sebelum mengambil keputusan.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Bupati terpilih dapat mengambil keputusan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. √

*) Pengamat Kebijakan Publik Bekasi

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X