1. Identifikasi kebutuhan.
2. Penyiapan proposal.
3. Pengajuan ke DPRD.
4. Penandatanganan SK Bupati.
5. Pengumuman dan pelaksanaan.
Melaksanakan 3 hal penting
1. Mengatur dan mengkoordinasikan program kerja pemerintahan daerah.
2. Membentuk tim atau badan untuk melaksanakan program kerja.
3. Mengambil keputusan strategis dalam pemerintahan daerah.
Syarat Pembentukan
1. Ada kebutuhan yang jelas untuk mencapai tujuan program kerja.
2. Terdapat dasar hukum yang memperbolehkan pembentukan tim/badan.
3. Struktur organisasi dan tugas-tugas jelas.
4. Anggota tim/badan dipilih berdasarkan kompetensi dan keahlian.
Contoh SK Bupati
1. Nama: Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Komite/Badan (Nama Program Kerja).
2. Nomor: (Nomor SK).
3. Tanggal: (Tanggal SK).
4. Isi:
- Pembentukan tim/badan.
- Susunan keanggotaan.
- Tugas dan wewenang.
- Jangka waktu pelaksanaan.
- Sumber dana.
Langkah-langkah
1. Identifikasi kebutuhan program kerja.
2. Penyiapan draft SK.
3. Pengajuan draft SK kepada Sekretariat Daerah.
4. Penandatanganan SK oleh Bupati.
5. Pengumuman SK kepada masyarakat.
Pertanyaan yang bisa saja timbul, lalu bagaimana dengan SK Tim/Komite/Badan Ad Hock/ dan Forum yang belum habis masa baktinya, apakah Bupati terpilih bisa menggugurkan SK tersebut untuk kemudian diperbaharui menjadi SK baru dengan susunan kepengurusan dan anggota baru ??