• Selasa, 26 September 2023

Hasil Lelang Jabatan Eselon II Belum Dilantik, Pj Bupati Bekasi Diminta Jangan 'Kangkangi' Mendagri

- Kamis, 23 Februari 2023 | 17:10 WIB
Pemerhati Kebijakan Publik Bekasi dan Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK), Karman Supardi, saat mengunjungi Kantor Unit Layanan Administrasi (ULA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Pusat, Rabu (22/2/23). (satuarah.co)
Pemerhati Kebijakan Publik Bekasi dan Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK), Karman Supardi, saat mengunjungi Kantor Unit Layanan Administrasi (ULA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Pusat, Rabu (22/2/23). (satuarah.co)

SATUARAH.CO - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan diminta untuk patuh dan tidak 'mengangkangi' perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon II hasil lelang jabatan (open bidding), beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakan pemerhati kebijakan publik Bekasi yang juga Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK) Karman Supardi, Kamis (23/2/23).

Pasalnya, Mendagri disinyalir telah mengeluarkan surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Namun, hingga saat ini Pj Bupati Bekasi belum melakukan pelantikan.

“Dari sumber yang layak dipercaya, pada 13 Februari 2023 lalu surat Mendagri tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sudah turun ke provinsi dan sudah ditembuskan ke Pemkab Bekasi. Bahkan, berita yang sudah beredar di kalangan pegawai Pemkab pun demikian,” ujar Karman Supardi dalam keterangannya, di Cikarang.

Karman Supardi menjelaskan, sebanyak 16 orang peserta yang masuk dalam tiga besar hasil lelang jabatan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Bekasi, telah disetujui untuk dilaksanakan pengangkatan dan pelantikan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua KONI Kota Bekasi, Tri Adhianto Bakal Lakukan Ini

“16 orang calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diajukan Pj Bupati secara prinsip sudah disetujui oleh Mendagri untuk segera dilaksanakan pengangkatan dan pelantikan,” ungkapnya.

Dikatakannya, 16 orang tersebut sudah dilakukan verifikasi dokumen dan juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Tak hanya itu, lanjut Karman, 16 peserta tersebut pun sudah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami meyakini, oleh karena sudah mengantongi rekomendasi dari KASN dan juga Pertek dari BKN, makanya Mendagri mengeluarkan izin tertulis tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan,” terangnya.

Lebih jauh Karman Supardi mengatakan, Mendagri dalam memberikan persetujuan tentunya merujuk pada UU No 5/2014 tentang ASN, PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS, PermenPAN-RB No 5/2019 tentang Pengisian JPT, dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 44/2020 tentang Pola Karier PNS di Kabupaten Bekasi.

Mengingat, Perbup juga merupakan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU No 12/2011 tentang Pembentukan  Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Viral, Aksi Heroik Plt Lurah Setia Asih Saat Selamatkan Nyawa Bayi yang Terbuang

“Sebagaimana pernah kami ulas sebelumnya, terkait alur dan persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) setara eselon II.B sudah jelas dan terang-benderang diatur dalam Perbup No. 44 Tahun 2020 tentang Pola Karier PNS, Pasal 25 ayat (2), yakni diutamakan sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator setara Eselon III.A paling singkat 2 (dua) tahun,” beber Karman Supardi.

Halaman:

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X