SATUARAH.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 s/d 2022, Selasa (21/2/23).
Baca Juga: Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media, Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
ASB selaku Direktur Bisnis Koperasi USO, YS selaku Direktur Money Changer Anugerah Mega Perkasa, DH selaku Subkontraktor PT Rambinet Digital Network, BEA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia, MWD selaku Account Manager PT ZTE Indonesia, JS selaku pihak swasta, MY selaku pihak swasta, RA selaku Money Changer PT Karya Utama.
Baca Juga: BMKG Lakukan Analisis dan Perubahan Parameter Terhadap Gempa yang Mengguncang Bengkulu
Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Baca Juga: Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media, Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 s/d 2022. √
Artikel Terkait
Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Begini Kata Tri Adhianto
Tindakan Intoleran di Lampung, Ketum GMKI: Merusak Pancasila
Wiwiek Hargono: Rawat Anak Kita dengan Penuh Kasih Sayang
Embusan Angin Kencang yang Terjadi di Jaksel Kemarin Siang, Ini Penjelasan BMKG