JAM Pidsus Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo

photo author
- Selasa, 21 Februari 2023 | 20:10 WIB
Kejaksaan RI (Puspenkum Kejagung)
Kejaksaan RI (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 s/d 2022, Selasa (21/2/23).

Baca Juga: Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media, Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
ASB selaku Direktur Bisnis Koperasi USO, YS selaku Direktur Money Changer Anugerah Mega Perkasa, DH selaku Subkontraktor PT Rambinet Digital Network, BEA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia, MWD selaku Account Manager PT ZTE Indonesia, JS selaku pihak swasta, MY selaku pihak swasta, RA selaku Money Changer PT Karya Utama.

Baca Juga: BMKG Lakukan Analisis dan Perubahan Parameter Terhadap Gempa yang Mengguncang Bengkulu

Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Baca Juga: Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media, Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 s/d 2022. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X