SATUARAH.CO - Setiap keberadaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) agar menjalankan tugasnya sesuai aturan. Sebab, keberadaan LPK sangat membantu proses penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Bekasi.
Hal itu dikatakan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdy Haryadi. Dikatakan Rudy Haryadi, jumlah LPK saat ini di Kabupaten Bekasi cukup banyak. Bahkan, pertumbuhannya juga sulit dikontrol antara yang telah mengantongi izin maupun yang sedang berproses.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Pelanggan Listrik Daya 450 VA
“Kita tidak bisa mengontrol pertumbuhan LPK untuk mengelola lowongan pekerjaan di Kabupaten Bekasi. Untuk itu harus ada langkah ditertibkan, didata mana yang memiliki izin atau belum,” katanya.
Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Dampingi Ketua DPR RI Kunker ke Ponpes dan Pasar Pondok Gede
Rusdy Haryadi juga menilai tak sedikit adanya laporan terkait keberadaan LPK yang melakukan pungutan di luar kewajaran kepada para peserta magang. Sebab, keberadaan LPK telah diatur dalam Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016.
Baca Juga: Ketua BPBN Kokab Bekasi Kecam Keras Statemen Kepala KCD Wil 3, Katanya Begini
“Kita mendapat masukan juga dari LPK ada yang melakukan pungutan diluar kewajaran. Kami Komisi IV mendukung kalau memang ada, dapat diberikan sanksi dan langkah itu sudah lama kami dorong,” tambahnya.
Baca Juga: Bravo Polres Metro Bekasi, Kasus Mafia Tanah di Cabangbungin Sudah Tahap Penyidikan
Rusdy Haryadi menyebut, teguran terhadap LPK yang melakukan pungutan di luar kewajaran bisa berupa sanksi adiminstratif bahkan sampai pencabutan izin.
“Kalau pungli itu kan sampai pidana. Mereka mengelola uang adminsitrasi dan mereka tetap dapat dari perusahaan untuk merekrut karyawan. Kalau administrasi dalam angka wajar itu tidak masalah,” tandasnya. √