SATUARAH.CO - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyambut baik adanya Raperda Pondok Pesantren (Ponpes). Pasalnya, keberadaan pesantren di masyarakat telah mengakar dan terbukti berperan dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia pesantren generasi muda.
“Karena pesantren sangat berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang Rahmatan Lil Alamin. Pesantren melahirkan insan-insan beriman yang berkarakter cinta tanah air dan berkemajuan serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, pada Rapat Paripurna Raperda Ponpes.
Baca Juga: Satu Tahap Lagi Subang Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif, Ini Menurut Sekda Asep Nuroni
Tak hanya itu, lanjutnya, pesantren juga berperan dalam pembangunan nasional di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pesantren, katanya, sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengantar serta hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan fungsi dakwah, fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Jadi secara historis keberadaan pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat akan jenis layanan pendidikan dan umat,” katanya.
Baca Juga: Pastikan Kepatuhan, Komisi III dan DLH Kab Bekasi Kunker ke Pabrik Luar Kawasan
Dengan begitu, kata Pj Bupati, untuk menjamin penyelenggaraan pesantren diperlukan pengaturan untuk memberikan rekomendasi afirmasi dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan kekhasannya.
“Pesantren wajib diberi kesempatan atau untuk berkembang difasilitasi dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa. Termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tentunya keberadaan ini sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren,” tandasnya.
Sementara itu, Pansus 19 yang menangani Raperda Ponpes, Rusdy Haryadi menjelaskan, dengan dibahasnya Raperda Ponpes Kabupaten Bekasi karena regulasi yang mengatur keberadaan Ponpes ini telah ada, baik pada tingkat undang-undang dan peraturan daerah di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Sejauh ini, katanya, APBD Kabupaten Bekasi belum menyentuh pesantren. Bahkan, bagi Rusdy, keberadaan pesantren seperti dianaktirikan.
“Selama ini, pesantren seperti dianaktirikan, nah Raperda ini juga kita maksudkan agar pemerintah daerah melakukan intervensi bantuan anggaran kepada pondok pesantren di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Padahal, keberadaan Ponpes diakui memiliki kontribusi untuk mencerdaskan masyarakat, baik dalam bidang pendidikan, dakwah dan pembelajaran terhadap umat.
Artikel Terkait
Ini Kata aktivis Kemanusiaan Frits Saikat Soal Pelayanan Puskesmas Kaliabang Tengah
Dukung Kebaya Didaftarkan Sebagai Warisan Budaya ke UNESCO, Ini yang Dilakukan Pemkot Bekasi di Car Free Day
Diduga Pandangan Terganggu Asap Tebal, 8 Pengendara Bertabrakan di Ruas Tol Pejagan Pemalang
Pj Bupati Bekasi Berikan Reward Perangkat Daerah dan ASN Inovatif, Ini Para Penerimanya
Plt Wali Kota Bekasi Buka Rakorda Pendataan Awal Regsosek
Aksi Protes Tanam Pohon Pisang di Perempatan Jalan Raya Pertamina Kedaung Direspon Cepat Pemkab Bekasi
Di Apel Minggon Kec Jatiasih, Plt Wali Kota Bekasi Berikan Penghargaan kepada Masyarakat
Tampilkan Karya Seni Sisingaan, Dekranasda Kab Subang Raih Juara I Bulatan Seni Wilayah V