SATUARAH.CO - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat mengutuk keras tindak kekerasan terhadap dua wartawan di Kabupaten Karawang.
Karenanya, PWI Jabar mendesak kepolisian mengusut tuntas peristiwa itu dan menangkap para terduga pelaku penganiayaan.
Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut. Disebutkan Hilman, di era keterbukaan informasi seperti saat ini tindakan kekerasan adalah sebagai tindakan biadab.
Baca Juga: Bupati Subang jadi Saksi Pelantikan PPNI
Maka Hilman, berharap jika terjadi ketidaksetujuan atas pemberitaan di media sebaiknya diselesaikan melalui saluran yang sudah ditetapkan dalam Undang undang nomor 40/1999 dan peraturan turunannya.
"Saluran untuk menyatakan ketidaksetujuan itu sudah diatur oleh peraturan Dewan Pers. Pasti Dewan Pers akan memfasilitasi dan memediasi sehingga peristiwa delik pers bisa diselesaikan secar baik dan beradab," kata Hilman, Selasa (20/9/22).
Seperti diketahui, dua wartawan di Kabupaten Karawang yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang. Kedua korban sudah membuat laporan polisi di Polres Karawang.
Baca Juga: SMSI Karawang Minta Polisi Tindak Tegas Dugaan Penganiayaan Wartawan Oleh Oknum Pejabat
Didampingi kuasa hukum dan puluhan wartawan Gusti dan Zaenal melapor ke Polres Karawang.
Adapun nomor laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor laporan STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam 19 September 2022.
Kronologis Peristiwa
Usai launching Persika 1951 Gusti yang saat itu masih berada di stadion Singaperbangsa Karawang, dibawa oleh yang mengaku orang suruhan seorang pejabat Karawang berinisial A.
Gusti dibawa ke bekas kantor PSSI Karawang. Sesampainya di kantor tersebut, ruangan langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk selain orang-orang dari yang mengaku suruhan pejabat berinisial A dan korban.
Artikel Terkait
Melalui DPD Jabar, DPC Partai Demokrat Subang Usulkan AHY Maju di Pilpres 2024
Lantik Dua Pejabat Eselon 2 dan 351 Jabatan Fungsional, Ini Pesan Dani Ramdan
Didaftarkan ke Kementan, Kabupaten Bekasi Kini Punya Padi Khas Unggulan, Ini Namanya
Pasukan Orange UPT Wilayah I DLH Kab Bekasi Gelar Jumsih, Tutup TPS Liar di Kampung Bogor Tarumajaya
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Fungsi Pencegahan dalam Tata Kelola Ekspor Impor Harus diprioritaskan
Pj Bupati Bekasi Tantang PMI jadi Pusat Call Center Reaksi Cepat, Begini Katanya
JAM Pidum Setujui Dua Pengajuan Restorative Justice