Jaksa Agung ST Burhanuddin: Fungsi Pencegahan dalam Tata Kelola Ekspor Impor Harus diprioritaskan

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 16:40 WIB
 (Puspenkum Kejagung)
(Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Dalam Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan jajaran, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perlunya upaya-upaya pengawasan di sektor penerimaan Negara seperti ekspor-impor di Kementerian Perdagangan.

Hal ini dikarenakan di Kementerian Perdagangan memiliki posisi sangat vital dan sentral dalam hal menggerakkan perekonomian negara dan penerimaan keuangan negara, juga kehadiran Kejaksaan mempunyai posisi strategis untuk turut serta terlibat didalamnya melalui fungsi perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga: Simak!! Ini Perkembangan Data Kasus HIV di Kota Bekasi

Penegakkan hukum itu tidak saja mengedepankan fungsi penindakan, akan tetapi fungsi-fungsi pencegahan harus didahulukan sehingga penindakan adalah pintu terakhir ketika pengawasan dan pembinaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Kajati Sumsel Resmikan Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Ogan Komering Ilir

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menekankan antara sistem yang baik dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) harus sejalan dalam suatu organisasi untuk mewujudkan good governance, sehingga asas-asas keterbukaan informasi atau transparansi, akuntabilitas, objektifitas, serta pelayanan prima dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dapat diwujudkan dengan baik.

Baca Juga: Pasukan Orange UPT Wilayah I DLH Kab Bekasi Gelar Jumsih, Tutup TPS Liar di Kampung Bogor Tarumajaya

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan dapat menjadi solusi dalam rangka pendampingan hukum (legal assistant) dan memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kementerian Perdagangan, termasuk legal audit atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Kunjungi Lanud Suryadharma, Kasgartap II Bandung: Tingkatkan Penguatan Pengabdian dan Jaga Silaturahmi

Pada kesempatan tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan dengan menggandeng aparat penegak hukum sehingga birokrasi mempunyai kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan tugas pokok dan kewenangan kementerian/lembaga.

Kesempatan ini merupakan hal yang sangat baik dan bermanfaat bagi Kementerian Perdagangan untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan, sehingga ke depan harapan kita semua dapat mengeliminir permasalahan hukum di Kementerian Perdagangan. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X