SATUARAH.CO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan meresmikan Rumah Rehabilitas Napza Adhyaksa di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dalam peresmian tersebut Kajati Sumatera Selatan didampingi Gubernur Sumatera Selatan, Bupati Ogan Komering Ilir, Wakil Kajati Sumatera Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan para Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (15/6/22).
Baca Juga: Pasukan Orange UPT Wilayah I DLH Kab Bekasi Gelar Jumsih, Tutup TPS Liar di Kampung Bogor Tarumajaya
Peresmian Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Kabupaten Ogan Komering Ilir di Danau Wisata Teluk Gelam Desa Serapek Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini merupakan rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Provinsi Sumatera Selatan. Dibuatnya rumah rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.
Dalam proses penghentian penuntutan berdasarkan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis.
Baca Juga: JAM Pidum Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tujuh Tersangka dari Bareskrim Polri
Pola rehabilitasi bagi pencandu narkoba, lebih efektif ketimbang mengambil pemenjaraan sebagai hukuman, maupun sanksi, pola rehabilitas pecandu narkotika itu pun membantu pemerintah dalam upaya menuntaskan persoalan serius pengelolaan penjara, atau Lembaga Pemasyarakatan yang saat ini sudah sesak melampaui kapasitas, sehingga untuk itu perlu dibentuknya rumah rehabilitasi yang saat ini masih minim disetiap daerah. Rumah rehabilitasi ini sangat penting bagi para pecandu narkoba ini adalah memanusiakannya sebagai korban. Dimana pelaksanaannya melibatkan tenaga medis untuk penyembuhan dan memonitor fisik maupun jiwa penggunanya.
Rumah rehabilitasi ini memang dikhususkan untuk misi penyelamatan para pecandu narkoba dari ketergantungan sebagai korban dari kejahatan narkotika. Selama in8 menurunkan angka pengguna narkotika sebab itu perlu terobosan positif untuk mengubah pola penjeraan dengan cara medis karena pada saat pecandu narkoba berada di rumah rehabilitasi pecandu di dampingi oleh tenaga medis, ulama dan tokoh agama sehingga pencandu narkotika mendapat dorongan psikologis dan spritual untuk bisa disembuhkan dari ketergantungan narkotika.
Dalam penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.
Baca Juga: Dorong Penggunaan PDN, Kadiv Administrasi Beri Penguatan UPT Jajaran Karesidenan Pati
Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitas merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, denan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime. √
Artikel Terkait
Terima Aspirasi Tuntutan Buruh Tolak Kenaikan BBM, Begini Kata Sekda Kota Bekasi
Tim Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI Kunjungi Pemkab Subang, Ini yang Dibahas
PK Golkar Kabupaten Bekasi Tuding Pelaksanaan Musdalub Tidak Demokratis
Gegara Ini, Warga Babelan Desak Dishub Kab Bekasi Buat 'Pos Pantau' di Perbatasan Kelurahan Kebalen
Melalui DPD Jabar, DPC Partai Demokrat Subang Usulkan AHY Maju di Pilpres 2024
Lantik Dua Pejabat Eselon 2 dan 351 Jabatan Fungsional, Ini Pesan Dani Ramdan
Didaftarkan ke Kementan, Kabupaten Bekasi Kini Punya Padi Khas Unggulan, Ini Namanya