Rakor MPW dan MPD Notaris, Ini Harapan Kemenkumham Jateng

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 18:33 WIB

SATUARAH.CO - Kanwil Kemenkumham Jateng kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi Jawa Tengah dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, Senin (17/10/22)

Rakor Ini menjadi kali ketiga di tahun 2022 kegiatan tersebut diselenggarakan. Rakor diadakan di Kabupaten Kudus, di Hotel Griptha.

Sama seperti sebelumnya, kegiatan digelar dalam rangka peningkatan efektivitas tugas dan fungsi MPW dan MPD Notaris.

Baca Juga: Bahas Program Pemberian Permakanan Bagi Lansia dan Disabilitas, Wabup Subang: Harus Optimal

Hal ini didasarkan pada sejumlah permasalahan kenotariatan yang memerlukan penanganan yang tepat sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat luas, khususnya para pengguna jasa Notaris.

Ketua panitia, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dalam laporannya menilai, pembinaan dan pengawasan yang efektif akan mendorong kualitas pelaksanaan jabatan Notaris menjadi semakin baik dari waktu ke waktu.

Yosi juga mengungkapkan, tujuan rakor untuk memperoleh gagasan penanganan permasalahan kenotariatan baik dari segi penegakan hukum maupun dari segi penegakan etik, mengakomodasi usulan-usulan penguatan kelembagaan dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris secara komprehensif dan menyebarluaskan informasi hukum mengenai konstitusionalitas regulasi permintaan persetujuan baik atas pemanggilan Notaris maupun atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta dari Notaris.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng DR A Yuspahruddin yang membuka acara menganggap Rakor ini sangat penting untuk diselenggarakan.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan Pengurus Golkar Kabupaten Bekasi, Ini Harapan Dani Ramdan

"Kegiatan Rakor MPW dan MPD sangatlah penting diselenggarakan, untuk membahas solusi atas berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap para Notaris di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang saat ini berjumlah lebih dari 2.600 (dua ribu enam ratus) orang," ujarnya memberikan sambutan.

A Yuspahruddin juga mengungkapkan beberapa persoalan yang biasa ditemukan terkait kenotariatan.

"Permasalahan yang marak terjadi antara lain, berhubungan dengan penyimpanan protokol Notaris, pengguna jasa Notaris yang ternyata tidak datang menghadap, tidak dilakukannya pembacaan Minuta Akta, dan adanya keterlibatan Notaris dalam kasus tindak pidana baik karena faktor kesengajaan maupun karena faktor kelalaian Notaris sendiri," ungkapnya.

Kakanwil berharap anggota Majelis Pengawas Notaris terbuka menerima masukan dan kritik atas kinerja yang selama ini belum optimal dalam mengawasi dan membina Notaris.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Buka Layanan Kancil Ngapak di Hari Libur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X