SATUARAH.CO - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah melalui Divisi Keimigrasian menggelar Operasi Gabungan (OPSGAB) bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, di Kabupaten Cilacap, Kamis (13/9/22).
Sebelum melakukan operasi gabungan, tim terlebih dahulu melakukan Briefing di Hotel Atrium Cilacap. Briefing yang dipimpin Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian, Wisnu Daru Fajar beserta Tim antara lain Polda Jawa Tengah, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah dan BAIS serta Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra.
Baca Juga: 16 Finalis Berlaga di Grand Final Duta GenRe Kabupaten Subang 2022, Berikut Para Pemenangnya
“Kita akan melakukan interview dengan pihak perusahaan, kita akan bertanya bagaimana keberadaan dan kegiatan orang asing di sana dan juga kita akan memantau sejauh mana mereka telah mematuhi aturan-aturan yang ada,” ucap Kadiv Keimigrasian Wisnu Daru Fajar.
Tim yang dipimpin langsung Kepala Divisi Keimigrasian ini menuju ke locus OPSGAB yaitu di Kabupaten Cilacap tepatnya di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cilacap yang dikelola PT Sumber Segara Primadya.
Baca Juga: Percepat Pembangunan Rutan Surakarta, Kanwil Kemenkumham Jateng Audiensi dengan Pemkab Sukoharjo
Di mana PT. Sumber Segara Primadaya selaku owner proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), bekerja sama dengan divisi kontraktor PT D&C Engineering Company, PT Zhejiang Tenaga Pembangunan Indonesia, PT China Chemical Engineering Co. Ltd, PT Gong Xin Electric Power Construction.
Pada kegiatan OPSGAB di PLTU Cilacap ini kurang lebih ada 227 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang didominasi berasal dari Negara China. Kegiatan Operasi Gabungan bersama Anggota TIMPORA Provinsi Jawa Tengah ini digelar selama 1 hari.
Baca Juga: Gegara Diretas Website BPKAD Kota Bekasi Tengah Diperbaiki, Pemkot Minta Maaf
Kegiatan tersebut guna memastikan bahwa TKA yang bekerja pada perusahaan tersebut telah mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan berjalan dengan lancar dan aman dan tidak ditemukan adanya pelanggaran dan penyalahgunaan Izin Tinggal dari TKA tersebut. √
Artikel Terkait
Undang Asper Perhutani, Wabup Subang Tekankan Semua Pihak Harus Andil Wujudkan TPS3R
Pemberlakuan Kebijakan Paspor 10 Tahun di Imigrasi Cilacap Mulai Berlaku, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Bupati H Ruhimat Dukung Produktivitas Gula PT RNI di Subang
Pemkot Bekasi Launching Perdana Program Semesta, Ini yang Dilakukan Kata Tri Adhianto
Wakil Jaksa Agung Berikan Arahan di Kejati Maluku Utara, Ini Katanya