Pemberlakuan Kebijakan Paspor 10 Tahun di Imigrasi Cilacap Mulai Berlaku, Berikut Syarat dan Ketentuannya

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:59 WIB

SATUARAH.CO - Mulai hari ini, masyarakat dapat memiliki paspor dengan masa 10 Tahun. Paspor 10 tahun ini mulai diberikan kepada masyarakat yang mengajukan Paspor terhitung di Tanggal 12 Oktober 2022. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Yoga Ananto Putra.

"Jadi, sesuai dengan instruksi Plt  Direktur Jenderal Imigrasi, mulai hari ini pemohon paspor yang dilayani akan mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun," ujar Kepala Kantor Imigrasi Cilacap.

Baca Juga: Undang Asper Perhutani, Wabup Subang Tekankan Semua Pihak Harus Andil Wujudkan TPS3R

Yoga menjelaskan, paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini, masih dengan menggunakan harga yang sama yaitu Rp.350.000 untuk permohonan Paspor baru maupun penggantian Paspor biasa nonelektronik. Tidak hanya biaya, syarat dan ketentuan untuk mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini.

Baca Juga: Merajut Nusantara Bakti Kominfo 'Menciptakan Peluang di Masa Pemulihan Ekonomi Nasional'

"Untuk persyaratan dan ketentuan permohonan paspor dengan masa berlaku 10 tahun masih sama dengan yang dulu KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah. Pemohon juga harus mendaftar online terlebih dahulu di aplikasi M-Paspor untuk mendapatkan kuota antrian Terkait biaya, masih sama seperti permohonan sebelumnya yaitu sebesar Rp.350.000,-," kata Yoga.

Baca Juga: Gubernur Jabar Hadiri Panen Raya Benih Juara di Desa Bojongtengah Subang, Begini Katanya

Adapun beberapa kategori Warga Negara Indonesia yang bisa mendapatkan Paspor 10 tahun adalah Warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah. Bagi anak Berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Seorang pemohon Paspor, Netty mengungkapkan, rasa  senangnya juga tentunya sangat Surprise, ternyata mulai hari ini masa berlaku Paspor sudah 10 Tahun, ia mengatakan ingin mengganti Paspornya yang telah habis masa berlakunya untuk berlibur bersama keluarga ke Malaysia pada akhir tahun ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X