Sedangkan untuk waktu pelayanan dapat dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai. Proses pengambilan paspor dapat dilakukan 3 hari kerja setelah sedulur Mido melakukan pembayaran. √
Sedangkan untuk waktu pelayanan dapat dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai. Proses pengambilan paspor dapat dilakukan 3 hari kerja setelah sedulur Mido melakukan pembayaran. √
Artikel Terkait
Tim JPU Gelar Pengecekan Barang Bukti Terhadap Perkara Tersangka FS Dkk
Puskesmas Padurenan Mustikajaya Komitmen Tingkatkan Pelayanan
Tak Ada Perlakuan Khusus, JAM Pidum Pastikan FS Dkk Dapat Perlakuan Sama dengan Perkara Lain
Presiden Jokowi Tegaskan Tata Kelola Persepakbolaan Indonesia Diperbaiki
Pemkab Bekasi Optimalkan Peran Destana dan FPRB, Begini Menurut Dani Ramdan
Kemendagri Menilai Laporan Kinerja Pj Bupati Bekasi Baik dan Memadai