SATUARAH.CO - Pemeritah Desa Sukamekar melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2023 di aula Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kamis (6/10/22).
Musdes yang dilaksanakan BPD dibuka oleh Pemdes Sukamekar dengan diikuti oleh seluruh Perangkat Desa, LPM, TP PKK Desa, Karang Taruna Desa dan masyarakat desa setempat.
Baca Juga: Banyak ASN Kab Bekasi Diduga Bekerja di Kantor Bayangan, Ini Kata Alex Santoso
Ketua BPD H Abdul Rahman menyampaikan melalui Mimi Khoiruman anggota BPD Sukamekar, dengan adanya usulan dari hasil Musyawarah Dusun (Musdus) yang disampaikan melalui Musdes ini tujuannya adalah untuk pembangunan desa yang diharapkan lebih utama agar bisa terealisasikan di tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamekar Jayadih menyampaikan, terkait Musyawarah Desa ini merupakan usulan untuk pembangunan di lingkungan wilayah Desa Sukamekar yang masih tertunda dari tahun kemarin.
Dikatakan Jayadih, dengan adanya usulan pembangunan tersebut yang sebelumnya telah disampaikan oleh para pengurus RT RW melalui Musyawarah Dusun (Musdus) yang dilaksanakan oleh BPD saat itu.
Usulan pembangunan tersebut, telah dirangkum dari hasil Musdus yang disampaikan ke Musrenbangdes saat ini.
"Nah, karena ini jelang musim hujan diharapkan agar ditingkatkan kebersihan di lingkungan masing-masing tidak menjadi dampak terutama mengenai kesehatan," ujar Jayadih.
Ruhyadi Kasi Kesra Desa Sukamekar menyampaikan, usulan tersebut ini sudah terangkum secara keseluruhan dari hasil Musdus itu ada 79 titik yang diajukan.
Baca Juga: Kemendagri Menilai Laporan Kinerja Pj Bupati Bekasi Baik dan Memadai
Dari wilayah Dusun I telah mengusulkan untuk pembangunan desa tersebut sebanyak 23 titik. Dusun II ada 14 titik dan untuk Dusun III ada 42 titik yang diusulkannya.
Terpisah, seusai kegiatan Musdes tersebut langsung dilanjutkan dengan acara pelantikan Ketua RT dan RW yang baru dilakukan pemekaran dari hasil pembentukan di lingkungan warga perumahan yang berada di wilayah Desa Sukamekar.
Jayadih, Kepala Desa Sukamekar mengatakan, RT dan RW untuk lingkungan penduduk yang baru dimekarkan ini terbagi di 3 perumahan. Di antaranya Perumahan Sukamekar Regency ada 5 RT, 1 RW, untuk perumahan BGV ada 2 RT, 1 RW dan perumahan Gran Natura itu ada 2 RT, 1 RW. √
Artikel Terkait
Tim JPU Gelar Pengecekan Barang Bukti Terhadap Perkara Tersangka FS Dkk
Tak Ada Perlakuan Khusus, JAM Pidum Pastikan FS Dkk Dapat Perlakuan Sama dengan Perkara Lain
Danlanud Suryadarna Kalijati Pimpin Upacara Peringatan HUT TNI ke 77
JAM Pidsus Periksa Empat Saksi Perkara PT Krakatau Steel 2011
Presiden Jokowi Tegaskan Tata Kelola Persepakbolaan Indonesia Diperbaiki
Pemkab Bekasi Optimalkan Peran Destana dan FPRB, Begini Menurut Dani Ramdan