Polsek Babelan Salurkan BTP kepada 754 Warga di Desa Kedung Pengawas

photo author
- Selasa, 26 April 2022 | 17:32 WIB
Para penerima BTP se Kecamatan Babelan di Kantor Desa Kedung Pengawas (SATUARAH.CO/KARTA SASMITA)
Para penerima BTP se Kecamatan Babelan di Kantor Desa Kedung Pengawas (SATUARAH.CO/KARTA SASMITA)

SATUARAH.CO - Polsek Babelan salurkan dana Bantuan Tunai Pedagang (BTP) dari POLRI kepada sejumlah 754 penerima yang merupakan warga Babelan. Para penerima diberikan uang sebesar Rp 300 ribu per orang .

Kegiatan pendaftaran penyaluran pembagian BTP dari Polrestro Bekasi di wilayah hukum Polsek Babelan diberikan kepada masyarakat dari 7 desa dan 2 kelurahan di Kecamatan Babelan.

Baca Juga: BKKBN Apresiasi Pemkot Bekasi, Capai Angka Prevalensi Stunting 13,8%,

Yaitu warga Desa Hurip Jaya, Pantai Hurip, Muara Bakti, Buni Bakti, Kedung Jaya, Kedung Pengawas dan Desa Babelan Kota serta warga Kelurahan Kebalen dan warga Kelurahan Bahagia yang diberikan secara langsung oleh pihak Polsek Babelan di kantor Desa Kedung Pengawas, Selasa (26/4/22).

Baca Juga: BMKG Imbau Pengelola Usaha dan Pemerintah Siaga Usai Gunung Anak Krakatau Level 3

Kapolsek Babelan Kompol Sutrisno SE melalui Bripka M Sutomo Bhabinkamtibmas Polsek Babelan mengatakan, sebanyak 754 penerima BTP sebesar Rp 300 ribu per orang.

Baca Juga: Wow, Omset Dodol Betawi Jelang Lebaran di Cibitung Meningkat 50 Persen

“Proses penyaluran BTP ini sebelumnya diawali dengan pendataan warga yang kurang mampu dan yang belum pernah menerima dari Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), khususnya para pelaku UMKM yaitu salah satu jenis BLT yang diberikan oleh pemerintah dalam masa pandemi seperti ini.

"Selanjutnya diundangkan kepada masyarakat yang sudah lolos verifikasi dan telah ditetapkan, kemudian dana BTP tersebut diberikan sesuai dengan Nama dan NIK serta didokumentasikan,” ujarnya.

Penyaluran BTP berlangsung tertib dan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X