SATUARAH.CO - Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm yang menjadi kuasa hukum ribuan korban Investasi gagal bayar alias investasi bodong serta Robot trading, kembali menyampaikan kritik kepada Mabes Polri.
LQ Indonesia Lawfirm dikenal sebagai firma hukum yang lurus, bersih dan berani melawan oknum aparat dalam menegakan hukum dan keadilan.
Akhir-akhir ini, penyidik Tipideksus Mabes Polri kerap memanggil para artis dan menyita uang yang mereka terima dari hasil manggung. Sebut saja dari Rosa, Ivan Gunawan, Yosi Project Pop, Rizky Billar, Nowela, Yuni Shara, Sammy Simorangkir dan juga Choky Sitohang akan diperiksa terkait menerima uang dari acara robot trading.
Baca Juga: Korban Mafia Tanah di Cabang Bungin, Laporkan 'M' ke Polrestro Bekasi
Kuasa hukum sebagian korban investasi bodong DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin meminta para artis maupun publik figur itu harus ikut diseret ke meja hijau.
Sebab, para artis itu dinilai ikut menikmati uang dari hasil kejahatan penipuan robot trading tersebut. Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Zainul menyatakan, para artis tersebut tak bisa mengajukan alasan bahwa mereka tak tahu dana yang mereka terima merupakan hasil kejahatan. Mereka tetap bisa dijerat hukum karena telah merugikan para korban.
Baca Juga: Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Dinilai Mampu Lampaui Elektabilitas Prabowo Subianto
Ketua LQ Indonesia, Advokat Alvin Lim selaku kuasa hukum 242 orang korban DNA Pro tidak sependapat dan menilai langkah menarget artis sebagai langkah salah kaprah.
Artikel Terkait
RSUDCAM Kota Bekasi Buka Pelayanan Vaksinasi Jenis Moderna, Cek Jadwalnya
DPC Hipakad 63 Gelar Bukber, Ketum Djoko Wahyudi Bilang Begini
Berbagi Ratusan Takjil, SMSI Kota Bekasi Gandeng Hipakad 63 dan FKPPI 0906
Hadiri MUI Ramadhan Fair, Begini Menurut Plt Wali Kota Bekas
Tri Adhianto Harapkan Taekwondo Kota Bekasi Hasilkan SDM Hebat, Ini Menurutnya