SATUARAH.CO - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendapatkan penambahan kekuatan personel. sebanyak 560 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi bergabung dengan instansi ini dan jajarannya..
Kehadiran mereka disambut dengan kegiatan Pelaksanaan Tugas, Pembinaan CPNS dan Penyerahan SK CPNS yang mengambil tempat di UTC Convention Hotel Semarang, Jum'at (1/4/22).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada perwakilan CPNS.
Baca Juga: Gerbang Cita, Upaya Disdikbud Kab Subang Tingkatkan Indeks Literasi Masyarakar
Berdasarkan laporan yang sampaikan Kepala Divisi Administrasi Jusman selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS Daerah, dari jumlah tersebut yang berlatar belakang pendidikan SMA dan sederajat sebanyak 524 orang serta yang bergelar sarjana sebanyak 36 orang.
Namun jumlah tersebut akan bertambah sesuai formasi yang dialokasikan untuk Kanwil Kemenkumham Jateng, yakni sebanyak 21 orang CPNS yang belum mendapatkan NIP dari BKN.
Ditambah dengan CPNS Pengganti yang mundur sejumlah 17 orang dan telah ditetapkan CPNS Pengganti dan sampai saat ini masih proses pengusulan NIP ke BKN. Jadi total yang bergabung di Kanwil Kemenkumham Jateng sebanyak 598 orang.
Baca Juga: Resmikan Gedung Presisi Polda Sumsel dan RS Bhayangkara, Ini Harapan Kapolri
Dari laporan itu juga diketahui bahwa sebagian besar CPNS akan menduduki jabatan sebagai Penjaga Tahanan, yaitu 558 orang. Sisanya Pemeriksan Keimigrasian 3 orang, Dokter 3 orang, Bidan 1 orang, dan Perawat 19 Orang.
Lainnya, Analis Anggaran 1 orang, Pembimbing Kemasyarakatan 10 orang, serta Penyuluh Hukum, Pranata Komputer dan Pranata Keuangan yang masing-masing akan diisi 1 orang.
Kesemuanya akan ditempatkan di 40 Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Jateng se Jawa Tengah dan di Kantor Wilayah sendiri.
Baca Juga: Antisipasi Sahur On The Road dan Persiapan Arus Mudik Lebaran, PMJ Gelar Simulasi Pengamanan
Kakanwil Yuspahruddin dalam arahannya menginstruksikan agar Tunas Pengayoman segera mempelajari tentang kode etik ASN.
"Setelah ini segera pelajari mengenai kode etik ASN. Hapalkan, pahami, pedomani dan dilaksanakan dengan baik. Hal itu harus menjadi pedoman anda dalam bekerja, mulai hari ini dan selama anda bekerja sebagai ASN. Selain itu agar mengimplementasikan Core value ASN Berakhlak," tegas Yuspahruddin.
Artikel Terkait
DKI Jakarta Juara di Edisi Perdana Piala Soeratin U-13 2021/2022
DPR Setujui Kenaikan Pertamax, RR: Audit Dulu Dong
Brigjen Iwan Setiawan Resmi Dipromosikan sebagai Danjen Kopassus
Timnas U-19 Kalah Telak dari Korsel, Ketum PSSI: Harus Jadi Pelajaran
Usai Ditetapkan Tersangka, Penyidik Belum Tahu Keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim