SATUARAH.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menggerebek sejumlah tempat hiburan malam (THM) di sejumlah wilayah di antaranya Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Barat dan Cikarang Utara.
Hal itu dilakukan lantaran THM tersebut telah meresahkan warga dan mengganggu ketentraman dan ketertiban.
Seperti yang dilakukan di Ruko Kalimas 2 Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Senin (22/11/21) malam.
Satpol PP Kabupaten Bekasi yang dipimpin Kepala Satpol PP Dodo Hendra Rusika yang Didampingi Sekretaris Satpol PP Deni Mulyadi menutup THM K-Nizz di Ruko Kalimas 2 tersebut.
Baca Juga: Warga Setia Darma Tolak THM di Ruko Kalimas 2 Tambun Selatan, Ini Alasannya
Dalam penggerebekan itu, pemilik Cafe K-Nizz tersebut akhirnya menandatangani pernyataan untuk tidak beroperasi lagi.
"Sebenarnya di Ruko Kalimas 2 ada tiga Cafe, namun yang buka hanya satu yakni Cafe K-Nizz. Akhirnya pihak cafe menantangani pernyataan untuk tidak beroperasi," terang Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika, Selasa (23/11/21).
Menurut Dodo, apabila pihak pemilik Cafe K-Nizz masih tetap beroperasi sejak ditandatangani pernyataan tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menyegel THM tersebut.
"Ya, kita lakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Apabila besok beroperasi, Kami pastikan akan menyegel THM tersebut," tandas Dodo melalui telepon selularnya.
Dodo mengaku, sejumlah THM maupun cafe yang beroperasi tersebut disinyalir belum memiliki izin dan sangat meresahkan masyarakat setempat.
Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Jatibaru, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan menolak adanya tempat hiburan malam (THM) yang lokasinya berdekatan dengan permukiman warga lantaran meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat setempat.
Baca Juga: Penderita Penyakit Kaki Gajah Sebaiknya Minum Ramuan Alami Ini, Rasakan Khasiatnya