Kinerja Disdik Kab. Bekasi Dinilai Buruk, Susilo Wibowo Minta Pembangunan SDN Waluya 3 Ditinjau Ulang

photo author
- Senin, 22 November 2021 | 14:22 WIB
Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Islam Al-Qomariyyah, Susilo Wibowo dari Kantor Advokat SW & Partners Law Office. (Dudun Hamidullah)
Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Islam Al-Qomariyyah, Susilo Wibowo dari Kantor Advokat SW & Partners Law Office. (Dudun Hamidullah)

SATUARAH.CO – Kinerja Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi, dinilai buruk. Penilaian itu diutarakan kuasa hukum Yayasan Pendidikan Islam Al-Qomariyyah, Susilo Wibowo dari Kantor Advokat SW & Partners Law Office kepada satuarah.co, di kantornya, Senin (22/11/2021).

“Timbulnya protes pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Waluya 3 di areal lahan fasilitas sosial – umum (fasos-fasum) Perumahan Bumi Citra Lestari (BCL) Blok E21 dan E30, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, merupakan bukti kinerja disdik buruk,” katanya.

Susilo Wibowo juga mengaku kecewa atas pelayanan administrasi di Disdik Kabupaten Bekasi. Pasalnya, beberapa waktu lalu dia bersurat ke disdik, namun suratnya dinyatakan hilang.

“Masa surat di kantor bisa hilang. Untungnya surat tanda terima dari disdik masih saya simpan, sehingga mereka tidak bisa mengelak,” katanya.

BACA JUGA; Jangan Berkhayal Mau Bubarkan, Menko Mahfud Sebut Kekuatan Hukum MUI Sangat Kokoh

Selain itu, lanjut Susilo Wibowo, pihak Disdik terkesan cuci tangan atas pembangunan USB SDN Waluya 3 di Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara.

“Kata pejabat di disdik, pembangunan USB SDN Waluya 3 itu bukan di era kepemimpinan sekarang, melainkan era pejabat sebelumnya,” kata Susilo Wibowo.

Padahal, sambung dia, pembangunan USB SDN Waluya 3 itu dianggarkan pada tahun anggaran (TA) 2021. “Kelihatan banget cuci tangannya. Giliran terjadi masalah, pejabat di disdik tidak mau bertanggung jawab,” ketusnya.

Susilo Wibowo mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya bersurat ke Kepala Dinas Pendidikan Carwinda, dengan tembusan disampaikan kepada Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

BACA JUGA; Verawaty Fajrin Berpulang, Jokowi Sampaikan Belasungkawa

Surat tertanggal 18 Oktober 2021, itu isinya meminta agar disdik meninjauan ulang pendirian SDN  Waluya 3. Sebab, berdasarkan surat No. 030/YASPIA/II/2020, Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al-Qomariyyah Waluya, telah mengajukan permohonan perizinan penggunaan tanah yang saat itu tidak terkelola, kepada Developer Perumahan Bumi Citra Lestari.

Dalam surat No. 006/DIR/CBP/BCL/02.2020 tertanggal 17 Februari 2020, pihak developer memberikan Rekomendasi Penggunaan Fasos kepada Yayasan Pendidikan Islam Al-Qomariyyah.

Selanjutnya, Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al-Qomariyyah mengajukan proposal pemanfaatan fasum. Namun, niat dan tujuannya, tidak mendapatkan respon yang baik dari pihak pemerintah daerah.

Pasalnya, di tanah tersebut akan didirikan SDN Waluya 3. Selanjutnya, Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al-Qomariyyah melalui surat No. 031/YASPIA/II/2020 tertanggal 21 Februari 2020, menyatakan sikap pernyataan tidak setuju atas pembangunan SDN Waluya 3.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jeritan Korban Malapetaka Banjir Aceh

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:29 WIB
X