BACA JUGA; Bendera Indonesia Dilarang Berkibar di Piala AFF 2020, Kenapa?
“Namun, suratnya tidak pernah ada jawaban dari pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan,” kata Susilo Wibowo.
Karena tidak ada respon dari pemerintah daerah, kata Susilo Wibowo, Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al-Qomariyyah melalui surat No. 368/YASPIA/IX/2021 tertanggal 28 Sepember 2021, meminta agar pembangunan SDN Waluya 3 itu ditinjau ulang.
“Dasar penolakan adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 36 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata dia.
Susilo Wibowo menegaskan, dengan pemberian izin pendirian satuan pendidik SDN Waluya 3, diduga hasil studi kelayakan dan persyaratan pendirian satuan pendidik ada yang tidak tepat dan seolah-olah dipaksakan.
BACA JUGA; Dokter Dina Ungkap Wanita Main di Atas, Membara Banget
“Mengingat banyak sekali persyaratan untuk mengeluarkan izin pendirian satuan pendidik dan perlunya kajian yang tepat agar tujuan dari Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.
Dia juga menduga pendirian SDN Waluya 3 tidak menerapkan studi kelayakan yang baik dan tidak memenuhi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 36 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Demi peserta didik SDIT Bina Lestari untuk mendapatkan pendidikan yang sehat dan tanpa diskriminasi, kami mohon untuk ditinjau ulang pendirian dan pembangunan SDN Waluya 3,” pinta Susilo Wibowo. √
Artikel Terkait
Ketum PSSI Apresiasi Kemenangan Perdana Timnas U-18 di Turki
Terjadi Ketidakpastian Tanggal Pelaksanaan, Muktamar ke-34 NU Terancam Buntu
Zoya Amirin Beber Anu Pria Semakin Nikmat dengan Cara Ini, Bikin Ketagihan
Tiga Kelurahan Sepakat Pasang Jaring Sampah di Empat Titik Perbatasan, Lurah Bahagia Bilang Begini
Kunjungi Kampung Nelayan Oesapa NTT yang Dihantam Siklon Seroja, Ini Catatan Kepala BMKG