Bahkan puluhan warga Kampung Jatibaru RT 01, 02, 03 RW 01 Dusun III Desa Setia Darma tersebut sudah menandatangani penolakan tentang keberadaan THM yang berada di Ruko Kalimas 2 tersebut.
"Intinya, Kami warga Kampung Jatibaru Desa Setia Darma keberatan dengan adanya THM di Ruko Kalimas 2 yang meresahkan dan mengganggu ketentraman warga lantaran lokasinya berdekatan dengan permukiman warga," tegas Arief Rahman Hakim, tokoh pemuda Kampung Jatibaru.
Politisi Partai Golkar Kabupaten Bekasi ini menambahkan, warga Kampung Jatibaru melalui Pengurus Wilayah Dusun III telah melayangkan surat penolakan keberadaan THM kepada pengelola Ruko Kalimas 2 yang ditandatangani Ketua RT 01, 02, 03 Ketua RW 01/III, Ketua Dusun III dan Kepala Desa Setia Darma.
"Ya, kami menolak adanya tempat hiburan malam yang berada di lingkungan kami, karena sangat meresahkan. Apabila pihak pengelola Ruko Kalimas 2 tidak mengindahkan surat warga, maka akan dilakukan aksi penolakan agar THM tersebut segera ditutup,” tandas Arief Rahman Hakim, Sabtu (20/11/21).
Selain dekat pemukiman warga, tambah Arief, lokasi THM tersbut juga dekat dengan sarana pendidikan yakni hanya 20 meter dan sarana ibadah 30 meter.
Bahkan Arief menduga, THM tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait dan melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Jenis Usaha Pariwisata yang dilarang.
."Warga menduga THM tersebut tidak ada izinnya dan melanggar Perda Kabupaten Bekasi," bebernya.
Untuk diketahui, ada tiga THM yang berada di Ruko Kalimas 2 yakni PW Club, Skatter dak K-Nizz. ✓
Artikel Terkait
Anda Perlu Tahu, Ini Manfaat dan Efek Samping Air Kelapa Hijau
Awal 2022, Pemkot Bekasi Bakal Punya BLUD Pengelolaan Air Limbah Domestik
Tips untuk Pasangan Muda: Zoya Amirin Ungkap Begituan Pakai Gel Bikin Hot
41 Kandidat Lolos Seleksi Tahap II Anugerah ASN 2021, Ini Daftarnya
Pelajari RAPBD, DPRD Kab Serdang Bedagai Kunker ke BPKAD Kota Bekasi