SATUARAH.CO - Plt Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA. Supratman menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se Jawa Barat di aula Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Kamis (10/3/22).
Dalam wawancara terpisah, Plt Bupati Bekasi menyampaikan, rapat kali ini menekankan pada komitmen para Kepala Daerah untuk mengantisipasi tindakan korupsi di masing-masing wilayah.
“Hari ini kita baru saja selesai mengikuti rapat pemberantasan korupsi, kali ini yang ditekankan yaitu sejauh mana Kepala Daerah dapat mengantisipasi tindakan korupsi di wilayah masing-masing,” ucapnya.
Baca Juga: Terkesan Oleh Keberanian Firli Bahuri, Petani Lebak Minta Usut Mafia Minyak Goreng
Dikatakan Marjuki, dalam mengoptimalisasikan pendapatan daerah di era masa transisi pandemi, dirinya akan melakukan berbagai upaya dengan mengembangkan berbagai potensi ekonomi yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Tentu saja, hal-hal yang sekiranya bisa kami akan lakukan. Kita gali potensi-potensi ekonomi, seiring dengan menurunnya Covid-19,” katanya.
Kemudian, agenda dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat tanah yang diberikan atas aset Pemerintah Daerah dan penandatanganan pakta integritas.
Baca Juga: Kecam Keras Pengeroyokan Wartawan, Advokad Joda Bilang Begini
Dalam hal ini, Plt Bupati Bekasi menerima langsung penyerahan sertipikat RSUD Cabangbungin yang diberikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat.
“Tadi juga sudah diserahkan dan diterima aset Pemda berupa sertipikat terkait RSUD Cabangbungin, ke depan semoga semua aset Pemda akan disertipikatkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berharap Kepala Daerah dapat mengevaluasi mengenai indeks kesehatan, indeks pangan termasuk indeks pemberantasan korupsi di wilayah daerah tersebut, untuk ke depannya Pemerintah Daerah lebih baik lagi.
Baca Juga: Capres 2024: Erick Thohir Masuk 5 Besar Papan Atas
Serta dapat menyiapkan perbaikan-perbaikan terkait tindak pemberantasan korupsi karena itulah yang akan dinilai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kepala Daerah semoga dapat mengevaluasi terkait indeks-indeks berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Serta perlu dipersiapkan perbaikan-perbaikan untuk menindak hal tersebut, karena itulah yang akan dinilai oleh KPK,” tuturnya. √