SATUARAH.CO - Beberapa minggu ini telah terjadi kekerasan terhadap wartawan dalam bentuk penganiayaan di antaranya wartawan di Madina atas nama Jefri Bharata Lubis dan wartawan Nina Maelani Paradewi dan kawan-kawan pada saat investigasi terkait BPNT di Karawang.
Menanggapi hal itu, Advokad Joko S Dawoed, S.H yang sering disapa Joda, yang juga selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI-AD (Hipakad'63) menyampaikan prihatin atas kejadian-kejadian yang terjadi atas pemberitaan atau tugas jurnalistik wartawan, Rabu (9/3/22).
"Saya mengecam keras atas kejadian kekerasan terhadap kerja wartawan di lapangan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sampai ada penganiayaan," ungkapnya.
Baca Juga: DPMPTSP Kota Bekasi Gencarkan Pelayanan Pembuatan NIB UKM, Ini Syaratnya
"Selain itu, saya mengapresiasi Kepolisian Sumatera Utara atas kinerjanya hingga dalam waktu kurang seminggu sudah dapat menangkap sebagian pelaku pengeroyokan wartawan media online topmetro.news Jefri Bharata yang juga sebagai Ketua SMSI Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Sekjen LKBH Hipakad63 Joda mendesak agar pihak Polres Karawang dapat segera memproses para pelaku pengeroyokan terhadap 3 jurnalis Karawang di Desa Waluya.
Baca Juga: Goreng Penundaan Pemilu, Ketua DPD RI Minta Parpol tak Bikin Gaduh
Pasalnya, kasus pengeroyokan dan pemukulan ini sudah jelas mendekati dan bisa langsung memenuhi unsur hukum, yaitu dari mulai bukti, pengakuan, korban dan saksi.
"Saya berharap Polres Karawang mengikuti jejak yang dilakukan Kepolisian Sumatera Utara menangkap pelaku penganiayaan wartawan," imbuhnya.
Baca Juga: Pelaku Tertangkap, Gus Farid dan Keluarga Diserang Pakai Sajam di Ponpes An Nur Indramayu
Ditegaskan bahwa kinerja wartawan dalam tugas jurnalistik jelas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila dalam pemberitaan ada yang dirugikan disediakan ruang hak jawab dan bukan main hakim sendiri apa lagi sampai menganiaya.
Joda menjelaskan, seorang insan pers itu memiliki aturan main dalam menulis sebuah berita yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sehingga ia selalu berupaya melakukan konfirmasi berita dalam setiap naskah yang ditulis, agar menjadi sebuah karya jurnalistik yang berimbang.
"Lah wartawan mau konfirmasi berita malah dikeroyok dan dipukuli. Kalau memang merasa tidak bersalah, ya tinggal klarifikasi saja di media. Ingat loh, insan pers itu dilindungi Undang-undang lex specialis," tandas Joda
"Terakhir kami dari LKBH Hipakad'63 akan terus memonitor kasus kekerasan terhadap wartawan di Karawang, menurut informasi yang saya terima berkasnya sudah dilimpahkan dari Polsek Rengasdengklok ke Polres Karawang dan sedang dalam proses. Dan saya yakin Kapolres Karawang akan mengusut sampai tuntas atas peristiwa tersebut, sehingga kedepannya tidak ada lagi kekerasan atas kinerja wartawan di lapangan," tutup Joda. √
Artikel Terkait
SMSI Pusat Apresiasi Polri Ciduk Tersangka Penganiaya Wartawan
Lepas Ekspor Mobil di Pelabuhan Patimban, Jokowi Optimis Satu Tahun Bisa Capai 180 Ribu Unit
Kecewa dengan Kinerja Wasit di Liga 3, Ketum PSSI: Saya Akan Wasit Luar Negeri
Terbitkan Aturan Tak Wajib PCR Jika Naik Pesawat, Ini Penjelasan Kemenhub
Kunjungi Legenda Pelatih Timnas Wanita, PSSI Berikan Cenderamata ke Muhardi