Perpres Media Berkelanjutan: Dewan Pers Resmi Serahkan Draf ke Kemenkominfo

photo author
- Minggu, 19 Februari 2023 | 07:31 WIB
Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu menyerahkan R Perpres kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong
Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu menyerahkan R Perpres kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong

SMSI  Menolak Pasal yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

SATUARAH.CO - Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan Rancangan Peraturan Presiden (R Perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2/23).

Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/23) sempat ricuh.

Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kemenkominfo bersama Dewan Pers dan Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam, sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf Perpres publisher right media digital/media berkelanjutan.

Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Baca Juga: Kejaksaan RI dan Kejaksaan Singapura Perpanjang Kerjasama Prosecutors to Prosecutors

Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat
Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat

Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia  (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.

Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media  Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir dalam rapat penyusunan R Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.

SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.

Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifikasi Dewan Pers.

Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.

Baca Juga: DPO Kejari Lingga, Mantan Kepala Desa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Ini Diamankan Tim Tabur Kejagung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: SMSI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X