DPO Kejari Lingga, Mantan Kepala Desa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Ini Diamankan Tim Tabur Kejagung

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 20:09 WIB
Tim Tabur Kejagung mengamankan tersangka kasus korupsi APBDes Tinjul, RE mantan Kepala Desa Tinjul Kabupaten Lingga (kaos kuning)  (Puspenkum Kejagung)
Tim Tabur Kejagung mengamankan tersangka kasus korupsi APBDes Tinjul, RE mantan Kepala Desa Tinjul Kabupaten Lingga (kaos kuning) (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lingga.

Penangkapan buronan tersebut dilakukan di Jalan Tegalan IF Nomor 17, RT.12/RW.4, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Jumat (17/2/23) pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Gelar Tasyakuran HPN 2023, Ini Kata Sekretaris PWI Bekasi Raya

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: RE (48), mantan Kepala Desa, kelahiran Tinjul14 Juni 1974, Lelaki, warga Tinjul RT 01/ 04, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau atau Jalan Tegalan IF Nomor 26 RT 07/05, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga Nomor: Print-354/L.10.14/Fd.1/12/2022 tanggal 02 Desember 2022, RE ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 yang merugikan keuangan Daerah Kabupaten Lingga cq. Desa Tinjul sebesar Rp274.071.429,28.

Baca Juga: Petani di Dua Desa Kecamatan Babelan Harapkan Saluran Air Normal, Begini Menurut Mereka

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RE diamankan karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-1871/L.10.14/Fd.1/12/2022.

Baca Juga: Perluas Jaringan, Disnakertrans Kabupaten Bantul Kunjungi Disnaker Kota Bekasi

Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X