Ini Tanggapan Kejagung Atas Vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 16:24 WIB
Kapuspenkum Kejagung  (Puspenkum Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Menanggapi vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bersama ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut, yaitu:

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ketum GMKI: Sepuluh Jari di Dahi untuk Majelis Hakim PN Jaksel

Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan;

Baca Juga: LSM FLI Minta Pemkab Tangerang Tindak Dugaan Pencemaran Pengolahan Limbah Cokelat

Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut;

Baca Juga: Meski Berstatus Saksi, Koordinator JAKI: Menkominfo Lebih Baik Mundur Atau Direshuffle

Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.

Demikian pendapat yang disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung atas vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X