Perpres Media Berkelanjutan: Dewan Pers Resmi Serahkan Draf ke Kemenkominfo

photo author
- Minggu, 19 Februari 2023 | 07:31 WIB
Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu menyerahkan R Perpres kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong
Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu menyerahkan R Perpres kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong

Pada poin ke 19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan,  peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.

Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: SMSI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X