Keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/2/23), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengatakan, draf R Perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.
Dalam proses finalisasi R Perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.
“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.
Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada Presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.
Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.
Baca Juga: Penyidik Kejagung Kembali Sita Eksekusi Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro
Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R Perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R Perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota yakni Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto, beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.
Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.
Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.
Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.
Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.
SMSI Mengingatkan
Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.
Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.
Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.
Artikel Terkait
Mensos Risma dan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Hadiri HUT Metland ke 29
Lestarikan Budaya, Pegawai Lapas Kelas IIA Cikarang Bakal Kenakan Pakaian Adat Sunda Setiap Sabtu
Hadiri Musrenbang Kecamatan Babelan, Ini Prioritas Pemkab Bekasi menurut Entah Ismanto
Pejabat dan ASN Pemkab Bekasi Berprestasi Diganjar Penghargaan, Dani Ramdan Bilang Begini
Plt Wali Kota Bekasi dan Forkopimda Hadiri Peringatan Isra Mi'raj di Masjid Al Barkah