JAM Pembinaan Tinjau Lahan Lokasi Kantor Kejagung di IKN Nusantara

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 10:47 WIB
 (Puspenkum Kejagung)
(Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono melakukan peninjauan lahan lokasi Kejaksaan Agung pada Rencana Tata Ruang Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (10/11/22).

Peninjauan ini merupakan pelaksanaan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mendukung Persiapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Dewan Pers dan Polri Teken Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers

Dari hasil peninjauan, JAM Pembinaan menyampaikan bahwa lahan yang nantinya digunakan untuk pembangunan kantor Kejaksaan Agung sudah tersedia dan dalam kondisi baik.

Baca Juga: Menkomarves: Imigrasi Wajah Negeri, Sempurnakan Transformasi Membangun Bangsa

JAM Pembinaan menambahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh program Pemerintah dalam rangka pembangunan IKN Nusantara, dan sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: Di Dalam Bus, Plt Wali Kota Bekasi Dialog Hangat Bareng Para Veteran

Hadir Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo, Kepala Biro Perlengkapan Bambang Haryanto, Kepala Bagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja pada Biro Perencanaan Dwi Antoro, Kepala Bagian Kepangkatan dan Mutasi pada Biro Kepegawaian Hari Wibowo, Kepala Sub Bagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja II pada Biro Perencanaan Andhy Hermawan Bolifaar.

Selain itu, Kepala Sub Bagian Kepangkatan dan Mutasi I pada Biro Kepegawaian Mochamad Fitri Adhy, dan Staf pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Pujiono, serta didampingi Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X