SATUARAH.CO - Kembali terjadi praktik penipuan yang dilakukan oknum sindikat 'mafia tanah' yang saat ini kian bermunculan seperti yang dialami warga Kampung Pisang Batu, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, yang bernama Ratna Wati (30) .
Modus operandi yang dilakukan mafia tanah adalah melakukan jual tanah kepada masyarakat dengan menggunakan alas hak Akte Jual Beli (AJB) dan Sertifikat yang diduga kuat palsu karena tidak terdaftar baik di buku tanah Pemerintah Kecamatan atau di BPN.
Baca Juga: CATATAN SEJARAH - Baru Kali Ini, Pemkab Bekasi Peringati Hari Pahlawan di Makam KH R Mamun Nawawi
Sekretaris pada Kantor Hukum Eri Effendi, SH., Obay Wiganda mengatakan, mafia tanah yang ada di wilayah utara Kabupaten Bekasi saat ini sudah sangat meresahkan. Sebab, kata dia, korban makin hari makin bermunculan yang meminta bantuan advokasi di kantor bantuan hukumnya.
"Korban makin hari makin bertambah, ini ada lagi korban yang dimintai uang dengan jaminan akte jual beli dan sertifikat palsu yang dibuat Tahun 1975 an," ungkapnya kepada wartawan Kamis (10/11/22).
Baca Juga: Gelar Upacara Hari Pahlawan, Begini Menurut Kepala Kantor Imigrasi Cilacap
Ditambahkan, modus para mafia tanah ini adalah melakukan manipulasi dokumen tanah yang dilakukan dengan discan yang hampir mirip dengan aslinya. Kemudian dibuat seolah-olah dokumen itu sudah lawas yang berwarna kuning kusam. Karena dokumen keluaran tahun 1970 an.
"Kacau, kalau seperti ini negara. Masak warna biasa bisa membuat dokumen sertifikat dan AJB kalau begitu tidak usah ada Pemerintah Kecamatan dan BPN saja," keluhnya.
Baca Juga: Sudah Diusulkan Lewat Musrenbang, Jalan Penghubung Dua Desa Ini Sulit Dilalui Kendaraan Roda Dua
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melaporkan permasalahan itu kepada Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, y7ang katanya sedang serius memberantas mafia tanah sesuai instruksi Presiden Jokowi.
"Ini akan kami laporkan kembali kepada semua pihak supaya sindikat mafia tanah ini diberantas," tandasnya.
Baca Juga: Menkomarves Hadiri Peresmian eVOA di Courtyard Nusa Dua Bali, Plt Dirjen Imigrasi Bilang Begini
Diketahui, salah satu sindikat mafia tanah yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Metro Kabupaten Bekasi dengan inisial MRJ. Warga Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin.
Diharapkan, dengan banyaknya laporan para korban, pihak kepolisian dan kejaksaan bisa menangkap dan memenjarakan oknum-oknum mafia tanah lainnya yang saat ini masih berkeliaran dan meresahkan masyarakat di wilayah utara Kabupaten Bekasi. √
Artikel Terkait
Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum 'Justice Collaborator dalam Penanganan Tindak Pidana'
Ferdi Sambo dan Istri Sampaikan Permohonan Maaf kepada Para ART
Dugaan Ujaran Kebencian, GP Ansor DKI Jakarta Laporkan Faizal Assegap ke Polda Metro Jaya
IKN Perpaduan Konsep Forest City, Sponge City dan Smart City
Sekda Dedy Supriyadi Optimis Posyandu Kab Bekasi Raih Juara I Tingkat Jabar, Ini Menurutnya