Dugaan Ujaran Kebencian, GP Ansor DKI Jakarta Laporkan Faizal Assegap ke Polda Metro Jaya

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 11:33 WIB
Kabid Humas PMJ Endra Zulpan (mbsnews.id)
Kabid Humas PMJ Endra Zulpan (mbsnews.id)

SATUARAH.CO - Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta melaporkan salah satu pengguna Twitter dengan nama Faizal Assegaf dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Laporan tersebut menurut Kabid Humas PMJ Kombes Pol Endra Zulpan, telah diterima di Polda Metro Jaya. “Benar, laporan sudah kami terima,” ujar Zulpan dalam keterangannya, Rabu (9/11/22).

Baca Juga: Ferdi Sambo dan Istri Sampaikan Permohonan Maaf kepada Para ART

Kata Kabid Humas PMJ, laporan tersebut telah dibuat di Polda Metro Jaya pada Selasa (8/11/22) kemarin. Laporan yang telah diterima tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 November 2022.

Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan, laporan yang diterima ditangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan saat ini tengah dipelajari terlebih dahulu.

Baca Juga: Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum 'Justice Collaborator dalam Penanganan Tindak Pidana'

“Kami akan dalami,” ucapnya.

Sementara itu, GP Ansor melaporkan pengguna Twitter atas nama Faizal Assegaf atas unggahannya yang dianggap menghina Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ternyata Kopi Bisa Bikin Pria Ereksi Lebih Lama dan Anti Loyo, Coba Ramuan Ini

“Mungkin teman-teman bisa lihat di Twitter Faizal Assegaf itu ya. Salah satunya mengatakan bahwa Ketum PBNU itu membenci para habaib, dalang untuk pembubaran habaib,” kata Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin di Polda Metro Jaya, Selasa (9/11/22).

Dijelaskan Ainul, salah satu cuitan dari Faizal yang dipermasalahkan yaitu perihal Ketum PBNU yang disebut membenci para habaib.

Terlapor dalam laporan tersebut dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 15 KUHP atas dugaan pelanggaran ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X