7 Penyidik Jadi Saksi dalam Sidang Perkara PT Duta Palma Group

photo author
- Kamis, 10 November 2022 | 09:55 WIB
 (Puspenkum Kejagung)
(Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadiri sidang atas nama Terdakwa David Fernando Simanjuntak dengan agenda pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (obstruction of justice), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/11/22).

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yaitu:
Indra Sinaga selaku Anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga: Mahasiswa Geruduk Kemendikbud Ristek, Minta Nadiem Tindak PN UKAI

Ottoman selaku Anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Achmad Faizal Akbar selaku Anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Tabrani selaku Anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Freddy R Hendrawan selaku Anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga: IKN Perpaduan Konsep Forest City, Sponge City dan Smart City

Coki Felani selaku Anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dwiyana Indra Kurniawan selaku Anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Pada pokoknya, ketujuh orang saksi tersebut menerangkan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa dalam pelaksanaan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, pada tingkat penyidikan umum, belum ditetapkan Tersangka dan sudah dilakukan proses penyitaan dan penggeledahan, lalu selanjutnya ditetapkan 2 orang Tersangka yaitu Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode tahun 1999 s.d 2008 dan Surya Darmadi RYA selaku pemilik PT Duta Palma Group.

Saat proses penyitaan terhadap objek perkebunan dan pabrik kelapa sawit yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani,  Terdakwa David Fernando Simanjuntak sebagai saksi dalam berita acara penyitaan.

Dalam proses penyidikan setelah adanya penetapan Tersangka, penyidikan masih terus mencari dan mengumpulkan bukti termasuk dalam hal tindakan pengamanan barang bukti yang telah disita sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf a yaitu penitipan sebagai tindakan pengamanan kepada PTPN dalam hal ini PTPN V. Dalam tindakan penyidikan tersebut, terjadi penghalangan atau merintangi oleh security/satpam perkebunan PT Duta Palma Group atas kegiatan penyidik dan pihak PTPN V.

Baca Juga: Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum 'Justice Collaborator dalam Penanganan Tindak Pidana'

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tindakan security/satpam yang menghalangi penyidik bersama tim ahli untuk mengambil sampel tanah guna kepentingan penyidikan merupakan perintah dari Terdakwa David Fernando Simanjuntak selaku humas dari objek perkebunan dan pabrik kelapa sawit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X