Bikin SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan Hanya Dua Diakomodir Pemerintah

photo author
- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 20:07 WIB

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli yang memimpin rapat, akhirnya menerima masukan dan saran dari peserta rapat, khususnya dari perwakilan-perwakilan konstituen untuk menjadi kesepakatan bersama. Di mana Dewan Pers bersama konstituen dan elemen pers, untuk terus berjuang supaya usulan reformulasi RKUHP bisa diakomodir semua. Supaya kebebasan dan kemerdekaan  pers terus terjaga.

"Kita akan terus berjuang di DPR, supaya saat RKUHP ditetapkan, reformulasi yang diusulkan Dewan Pers terakomodir. Kita juga akan kuatkan diskusi publik, dan komunikasi dengan pimpinan Partai, fraksi maupun Komisi III di DPR," jelasnya.

Arif Zulkifli optimis kalangan DPR akan mengakomodir usulan reformulasi RKUHP dari Dewan Pers. Karena saat bertemu dan menyampaikan aspirasi secara tertulis, pihak fraksi-fraksi di DPR menyatakan tidak ada kepentingan politik terkait RKUHP tersebut.

Baca Juga: Tri Adhianto dan Miss Earth Indonesia 2022 Clean Up Kali Bekasi, Begini Katanya

Arif Zulkifli kembali menegaskan, Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Dewan pers  mempersoalkan pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. "Reformulasi pasal-pasal yang diusulkan Dewan Pers ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum, dan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan SMSI yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Makali Kumar SH mengatakan, pihak SMSI terus menolak pasal-pasal RKUHP yang akan menghalangi kemerdekaan dan kebebasan Pers.

Sebanyak 2000 media online yang merupakan anggota SMSI akan bersama-sama Dewan Pers dan kalangan pers lainnya, terus berjuang sampai berhasil.

"Sebelum penetapan RKUHP yang kabarnya akhir Desember 2022, SMSI terus support perjuangan Dewan Pers lakukan reformulasi pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Kami akan ikut bangun diskusi publik, biar masyarakat luas mengetagui dan untuk menanggapi sebelum ditetapkan," tegas Makali yang juga Direktur Media Online Kreator Jabar.  √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X