SATUARAH.CO - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melaksanakan pemblokiran terhadap tanah dan/atau bangunan, sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT IB.
Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung: Jaringan Antar Lembaga dan Media dalam Peningkatan Public Trust Sangat Penting
Baca Juga: Sambangi Posko Pengungsi, Kantor Imigrasi Cilacap Beri Bantuan Sembako
Baca Juga: Peringati Dies Natalis ke 70, UTA 45 Gelar Bazar Hingga Wayang
Selanjutnya, Tim Penyidik JAM Pidsus memasang plang penyegelan di atas tanah milik Tersangka Korporasi PT IB yang telah dilakukan pemblokiran di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi, Selasa (25/10/22).
Pemblokiran dan pemasangan plang penyegelan dihadiri Tim Jaksa Penyidik Dafit Suprianto, S.H., M.H., Iwan Yuhandri, S.H., Adhing Tedhalosa, S.H,M.H., dan staf serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah BPN Kota Jambi. √
Artikel Terkait
Buka Pelatihan Sekaligus Bentuk WAPA, Sekda Subang: Stop HIV AIDS, Subang Jawara Lahir Batin
Didampingi Kakanwil Kemenkumham Jateng Dirjen AHU Bertemu Plt Walikota Semarang, Ini yang Dibahas
Kota Cirebon Dikepung Banjir, Jalur Jakarta - Jawa Macet Panjang
Hadiri Pembukaan Porprov XIV Jawa Barat 2022 Cabor Bola Voli, Bupati Subang Minta Junjung Tinggi Sportivitas
Menkumham Lantik Anggota MPPN, MKNP dan MKNW, Kakanwil dan Kadiv Yankum HAM Jateng, Ini Harapannya
Bupati Subang: Bendungan Sadawarna Bisa Digunakan Sebagai PLTS