Tingkatkan Pelayanan Hukum, Jaksa Agung RI Launching Rumah Restorative Justice

photo author
- Rabu, 16 Maret 2022 | 22:40 WIB
Kajari I Wayan Sumertayasa, SH, MH, Bupati H. Ruhimat bersama Forkopimda Subang ikuti Lauching Rumah Restorative Justise (RJ) secara virtual bersama Jaksa Agung RI (SATUARAH.CO/DENY SUHENDAR)
Kajari I Wayan Sumertayasa, SH, MH, Bupati H. Ruhimat bersama Forkopimda Subang ikuti Lauching Rumah Restorative Justise (RJ) secara virtual bersama Jaksa Agung RI (SATUARAH.CO/DENY SUHENDAR)

SATUARAH.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang I Wayan Sumertayasa, SH.,MH dengan Bupati Subang H. Ruhimat mengikuti Launching Rumah Restorative Justice (RJ) secara virtual bersama Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) di aula Kantor Kejari Subang, Rabu (16/3/22).

Turut hadir Ketua DPRD Subang, Dandim 0605 Subang, ASDA (Asisten Daerah) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kabag Hukum Setda Subang, perwakilan Polres Subang dan jajaran Kejari Subang serta tamu undangan lainnya.

Dalam Launching tersebut, semuanya ada 31 Rumah Restorative Justice (RJ) di seluruh Indonesia termasuk Subang.

Baca Juga: BMKG Lakukan Pemutakhiran Data Kekuatan Gempa, Guncang Pantai Selatan Lebak Banten

Disampaikan Jaksa Agung muda tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Rumah Restorative Justice (RJ) mendapatkan respon positif dari masyarakat. Adapun maksud dari Rumah Restorative Justise (RJ) ini adalah sebagai yakni  :
- Sarana sosialisasi program.
-Tempat melestarikan nilai lokal.
 - Mengedepankan musyawarah
dan mufakat.

Selain itu harapan Fadil, dengan adanya Rumah Restorative Justise (RJ) ini, dapat meningkatkan pelayanan hukum secara berkeadilan yakni:
  - Terselesaikan masalah
dengan cepat dan biaya ringan.
   - Terpulihkannya kedamaian.
   - Meningkatkan kepekaan masyarakat dan tokoh di lingkungannya.

Baca Juga: Para Pencatat kWh Meter PLN Mengeluh Belum Digaji oleh PT HJ

Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan, Rumah Restorative Justise (RJ) itu adalah merupakan bukti keseriusan dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat dan Rumah Restorative Justise (RJ) itu sendiri tiada lain ditujukan pada perbaikan hukum pidana, sehingga dengan Rumah Restorative Justise (RJ) kehidupan harmonis akan pulih kembali.

Karena dengan Rumah Restorative Justise (RJ), Jaksa akan lebih mengedepankan penyelesaian masalah dengan kedamaian bukan pidana.

Menurutnya, melalui Rumah Restorative Justise (RJ) tersebut Keadilan akan diambil melalui nilai lokal, yaitu musyawarah, dan dia juga berharap, Rumah Restorative Justise (RJ) menjadi rumah bagi penegakan hukum dengan musyawarah sehingga aman damai dan harmoni akan kembali seimbang di masyarakat.

Baca Juga: Hindari Penimbunan, Kapolres Subang Pantau Langsung Minyak Goreng di Pasaran

Dijelaskan Burhanuddin, Rumah Restorative Justise (RJ) menjadi terobosan yang tepat dan menjadi alternatif pemecahan masalah di masyarakat.

Bahkan katanya, keadilan subtantif adalah kewajiban, dan Rumah Restorative Justise (RJ) adalah cara Kejaksaan Tinggi Negeri untuk menghadirkan keadilan subtantif bagi masyarakat. 

"Kami meminta dukungan penuh dari Bupati dan Forkopimda untuk mewujudkan keadilan hukum tersebut," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X