Sementara itu Bupati Subang H. Ruhimat menyampaikan apresiasi atas apa yang diinisiasi oleh Kejaksaaan Ag⚖⚖⚖⚖keadilannyaalam meningkatkan pelayanan penegakan Hukum di masyarakat melalui Rumah Restorative Justice (RJ).
"Kami yakin, dengan adanya program Rumah Restorative Justise (RJ) tersebut, dapat menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban di masyarakat," ungkap Bupati Subang H.Ruhimat.
Kendati demikian, di akhir acara, dilaksanakan pula peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin secara virtual.
"Diawali dengan mengucapkan Bismillah, Rumah Restorative Justise (RJ) dengan ini saya resmikan," ujar Jaksa Agung. √
Artikel Terkait
Kodim 0607 Kota Sukabumi Apel Gelar Kesiapan Guna Antisipasi Bencana Alam dan Banjir
Lepas Ekspor Mobil di Pelabuhan Patimban, Jokowi Optimis Satu Tahun Bisa Capai 180 Ribu Unit
Pelaku Tertangkap, Gus Farid dan Keluarga Diserang Pakai Sajam di Ponpes An Nur Indramayu
DPMPTSP Kota Bekasi Gencarkan Pelayanan Pembuatan NIB UKM, Ini Syaratnya
Peduli Warga Terdampak Covid 19, Koramil 04 Babelan Berikan Bantuan Sembako dan Masker