Hindari Penimbunan, Kapolres Subang Pantau Langsung Minyak Goreng di Pasaran

photo author
- Rabu, 16 Maret 2022 | 20:20 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni terjun langsung pantau sekaligus mengecek stok dan harga minyak goreng di Pasar Purwadadi (SATUARAH.CO/DENY SUHENDAR)
Kapolres Subang AKBP Sumarni terjun langsung pantau sekaligus mengecek stok dan harga minyak goreng di Pasar Purwadadi (SATUARAH.CO/DENY SUHENDAR)

SATUARAH.CO - Guna menghindari terjadinya penimbunan minyak goreng, Polres Subang melakukan pemantauan langsung untuk mengecek stok dan harga minyak goreng di pasaran termasuk agen, distributor lainnya dan Pasar di Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (16/3/22).

Pantauan dan pengecekan tersebut dilakukan Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Lantas AKP  Lucky Martono, Kasat Samapta AKP Tommy dan Kapolsek Purwadadi Iptu Kayo serta Dinas KUPP Subang diwakili Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pasar Purwadadi, Faisal Sujana dan juga sejumlah personil Polsek Purwadadi.

Baca Juga: Tantangan Presidensi G20 di Tengah Dinamika Konflik Rusia dan Ukraina

Dalam pantauan pengecekan stok dan harga minyak goreng tersebut, Kapolres Subang mengingatkan kepada pihak agen, distributor, pengecer serta masyarakat untuk tidak melakukan aksi borong agar menghindari adanya penimbunan, sehingga stok dan harga minyak goreng di Kabupaten Subang tersedia, lancar dan harga stabil. 

Baca Juga: Alhamdulillah, Setelah Dirapid Test, Sayur dan Buah di Pasar Induk Cibitung Aman Dikonsumsi

"Untuk masyarakat, saya minta jangan panik dengan isu kelangkaan minyak goreng, berdasarkan hasil pantauan dan pengecekan stok dan harga minyak goreng, alhamdulillah untuk stok masih tersedia banyak dan harga juga stabil kisaran Rp 13 ribu hingga Rp 14 ribu artinya Kbupaten Subang minyak goreng aman," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni kepada awak media, Rabu (16/3/22).

Baca Juga: Aparatur Kecamatan Rawalumbu Deklarasi Komitmen Anti Korupsi, Ini Kata Plt Wali Kota Bekasi

Menurutnya, pantauan dan pengecekan tersebut tak hanya di Pasar Purwadadi saja melainkan semua pasar tradisional yang ada di Kabupaten Subang. Pihaknya akan menindak tegas jika ada aksi borong dan penimbunan minyak goreng.

Menurut Kapolres, bagi pelaku penimbun diancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.

“Hal ini sesuai pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar,” bebernya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X