Alhamdulillah, Setelah Dirapid Test, Sayur dan Buah di Pasar Induk Cibitung Aman Dikonsumsi

photo author
- Rabu, 16 Maret 2022 | 11:32 WIB
Rapid test sayur dan buah yang dilakukan Dinas Ketapang Kab Bekasi di Pasar Induk Cibitung (SATUARAH.CO/BUDHIE UBAN)
Rapid test sayur dan buah yang dilakukan Dinas Ketapang Kab Bekasi di Pasar Induk Cibitung (SATUARAH.CO/BUDHIE UBAN)

SATUARAH.CO - Menjelang Ramadhan 1443 H, Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) melakukan pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Sub Koordinator Keamanan Pangan Dinas Ketapang Kabupaten Bekasi, Kemas mengatakan, pengawasan keamanan pangan terhadap PSAT di setiap pasar yang ada di Kabupaten Bekasi dilakukan setiap menjelang puasa Ramadhan, Idul Fitri dan Tahun Baru.

Baca Juga: Tantangan Presidensi G20 di Tengah Dinamika Konflik Rusia dan Ukraina

Menurutnya, PSAT yang dimaksud adalah sayuran, buah-buahan dan beras. Namun, katanya, lantaran tidak ada beras di Pasar Induk Cibitung ini,, maka pihaknya hanya melakukan pengawasan dan pengujian dengan rapid test terhadap sayur dan buah saja.

"Di pasar ini, kami hanya merapid test sayur dan buah saja, karena beras tidak ada," ujar Kemas, yang ditemui di Pasar Induk Cibitung, Rabu (16/3/22).

Baca Juga: Semarakan HPN 2022, Ribuan Siswa TK di Subang Ikuti Gebyar Lomba Gambar 

Dinas Ketapang Kabupaten Bekasi, kata Kemas, hanya menguji keamanan pangan terhadap sayur dan buah-buah yang mengandung pencemaran biologi, kimia maupun fisik.

"Kita uji dengan menggunakan alat uji rapid test," bebernya.

Baca Juga: Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Jabar Ini Gelar Reses II di Desa Muara Bakti

Disinggung apakah ada temuan di Pasar Induk Cibitung, menurut Kemas, sejauh ini tidak ada temuan.

"Alhamdulillah, setelah diuji rapid test tidak ada temuan, tidak mengandung pestisida maupun formalin, sehingga layak dan aman dikonsumsi," ujarnya. √

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X