Minta Kapolda Tindak Anggota Pelanggar Kekerasan, Kapolri Keluarkan Telegram

photo author
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 22:23 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Humas Polri )
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Humas Polri )

SATUARAH.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kapolda di Indonesia.

Kapolri meminta para Kapolda menindak tegas pelanggaran anggota di kasus kekerasan berlebihan.

Baca juga: Polrestro Bekasi Kota Ringkus VLL Penghina Suku Betawi di Slawi Jateng

Surat telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021. Surat telegram dikeluarkan per hari ini dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

Baca juga: Bocor di Medsos, Begini Tampilan All New Toyota Avanza Veloz

Ada 3 kasus yang menjadi sorotan dalam surat telegram Kapolri ini.

Kasus-kasus tersebut antara lain kasus Polsek Percut Sei Tuan Polres Medan yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.

Baca juga: Siaran TV Analog Berakhir, Geryantika Kurnia: Siaran TV Digital Itu Gratis Jangan Khawatir

Kemudian kasus anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa, dan kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

Ada 11 arahan Kapolri guna menyikapi 3 kasus tersebut. Kapolri memerintahkan Kapolda untuk mengambil alih kasus kekerasan berlebihan dan memastikan penanganan berjalan transparan.

Baca juga: Gugatan Ditolak Pengadilan, PT SRM Gagal Revitalisasi Pasar Cikarang

“Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan,” demikian bunyi poin pertama telegram Kapolri.

Selain itu, Kapolri juga meminta para pelanggar ditindak tegas. Para Kabid Humas juga diminta untuk memberikan informasi terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan itu kepada masyarakat.

Baca juga: Polri Imbau Masyarakat Tak Ragu Adukan Pinjol Ilegal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hamdan Bhulle

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X