“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” bunyi poin kedua. √
“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” bunyi poin kedua. √
Sumber: Humas Polri
Artikel Terkait
Keren, Bareng Forkopimda Pemkab Cirebon Gelar Latihan Menembak dan Mancing
Dalam Kondisi Pembatasan Aturan dan Kuota, PT BBWM Tetap Raih Laba dan Prestasi
Mengenal Bonsai Kelapa Nan Cantik, Simak Cara Membuat dan Merawatnya
PTM Terbatas, Nadiem Minta Orang Tua Jadi Garda Depan
Pangkalan TNI AL Sabang Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H, Ini Kata Danlanal